PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Sumatera Tani Mandiri (STM) melakukan pengelolaan lahan 500 hektare di Desa Kusuma, Sorek, Kabupaten Pelalawan. Dari jumlah itu, sebagian besarnya sudah ditanami tanaman jenis singkong racun dan pohon aren. Terhadap sisanya bakal kembali dilakukan penanaman secara bertahap ke depannya.
Demikian diungkapkan kuasa hukum PT STM, Novriansyah SH kepada Riau Pos, Selasa (12/5) kemarin. Dikatakannya, PT STM sudah melakukan budidaya singkong dan aren bersama masyarakat Desa Kumasa serta bekerja sama dengan PT Arara Abadi sejak 2019 lalu.
“Untuk 100 hektare telah ditanami singkong, 110 hektare sudah ditanami pohon aren. Sedangkan sisa lahan akan kami tanami secara bertahap,” ujar Novriansyah didampingi Daniel Haposan Sirait SH.
Disampaikan pria akrab disapa Novri, lahan budidaya singkong racun dan aren yang dikelola oleh PT STM merupakan milik PT Arara Abadi dan masyarakat Desa Kesuma. Lahan tersebut merupakan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan bukan hutan lindung, sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT STM dengan PT Arara Abadi serta masyarakat Desa Kesuma.
“Saat ini pencairan BLU tahap pertama sejumlah Rp 2,3 miliar untuk tanaman aren seluas 150 hektare. Saat ini PT STM sendiri baru menyelesaikan tahap penanaman seluas 110 hektare. Sedangkan 40 hektare lagi juga sudah tersedia 8.000 batang aren dan tinggal melakukan penanaman,” sebut dia seraya menambahkan, 186 hektare lahan telah di-land clearing untuk budidaya singkong dan 100 hektare di antaranya telah ditanami.
Hal ini, kata Novri, sekaligus menepis adanya tudingan yang menyatakan PT STM melakukan investasi bodong maupun dugaan penipuan. Sebagaimana yang diadukan seorang investor melalui kuasa hukumnya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau pada akhir April lalu. Ditegaskannya, tudingan tersebut tidak benar, karena lahan budidaya ada, bahkan telah ditanami singkong dan aren.
“Tuduhan investasi bodong dan penipuan itu, tidak benar. Lahannya ada dan sudah ditanami singkong serta aren dengan luasan ratusan hektare. Kami menjamin budidaya memang ada,” sebut Novri.
Dirut PT STM, M Yusuf Hasyim menambahkan, pihaknya berkomitmen kepada masyarakat dengan adanya kinerja nyata melakukan pengelolaan lahan seluas 500 hektare sesuai MoU dengan masyarakat desa.
Hal itu dapat dilihat dengan telah dilakukannya penanaman singkong racun dan aren, serta telah selesainya land clearing terhadap lahan-lahan tersebut sesuai prosedur. “Jadi tidak ada yang namanya investasi bodong ataupun penipuan selama pengerjaan yang dilakukan PT STM dalam kerjasama dengan masyarakat,” singkat Yusuf.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi membenarkan, adanya pengaduan dugaan penipuan tersebut. Disampaikan dia, pihaknya menerima laporan pengaduan pada Desember 2019 lalu. “Iya, ada pengaduannya. Kami menerimanya pada akhir tahun lalu,” sebut Sunarto.
Ditambahkan Sunarto, perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Yang mana saat ini, sambung dia, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap laporan pengaduaan tersebut. “Saat ini masih proses lidik,” imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum pelapor, Irawan Santoso mengatakan, perkara ini mulai dari tawaran investasi singkong racun kepada salah satu investor yang merupakan kliennya oleh PT STM. Tawaran itu, kata dia, menarik minat kliennya dan menanamkan modal untuk singkong racun di kawasan Sorek, Pelalawan.
Kemudian, PT memaparkan tentang program kerja perencanaan penanaman singkong. Bahkan, hasil investasi singkong juga akan diberikan kepada anak yatim dan pesantren sebanyak 10 persen. “Hal ini membuat klien kami tertarik. Singkat cerita dilakukan transaksi untuk investasi sebesar Rp4,1 miliar dan penandatanganan akta perjanjian kerja sama antara PT STM dan kliennya,” ungkap Irawan Santoso.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Irawan, progres pekerjaan investasi singkong racun tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang disepakati. Atas kondisi itu, kata dia, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan investasi tersebut.
“Target yang dijanjikan meleset semua. Kami ke lapangan hanya 100 hektare yang ditanam, sementara yang mereka tawarkan investasi tanaman itu seluas 186 hektare, dan kebun itu kondisi itu dalam kondisi tak terawat,” jelasnya.(rir)