TERBENTUR IZIN GALIAN C

Empat Proyek Pembangunan di PUPR Tertunda

Pelalawan | Rabu, 12 Oktober 2022 - 10:57 WIB

Empat Proyek Pembangunan di PUPR Tertunda
Empat Proyek Pembangunan di PUPR Tertunda (INTERNET)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terpaksa menunda pelaksanaan empat proyek pembangunan fisik berupa jalan yang membutuhkan material tanah timbun, di tahun anggaran (TA) 2022 ini.

Demikian hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Joko Sutiardi ST kepada Riau Pos, Selasa (11/10) di ruang kerjanya. Dikatakannya, penundaan empat paket pembangunan tersebut diakibatkan karena Negeri Seiya Sekata ini belum memiliki izin galian C.


"Ya, empat paket proyek pembangunan jalan terpaksa kita tunda atau belum dapat dilaksanakan tahun ini, karena terbentur regulasi izin galian C," terangnya.

Penyebab dipendingnya empat proyek tersebut akibat adanya peralihan penyelenggaraan perizinan pertambangan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pemerintah Provinsi Riau. Selain itu, sampai saat ini belum ada perusahaan ataupun perorangan yang memiliki izin galian C.

"Jadi, dalam kegiatan proyek pembangunan ini, banyak membutuhkan material tanah timbun. Sementara itu, proses kita membutuhkan material tanah itu terbentur akibat regulasi. Sehingga, mau tidak mau kegiatan tersebut terpaksa kita tunda hingga tidak menyalahi aturan. Kita berharap agar ke depannya masalah galian C ini tidak kembali menjadi kendala kita untuk memaksimalkan percepatan kemajuan pembangunan daerah," ujarnya.

Ditambahkannya, adapun empat paket kegiatan yang tertunda tersebut yakni pembangunan Jalan Desa Sotol, Kecamatan Langgam, pagu dana Rp1,1 miliar. Kemudian, pembangunan Jalan Poros Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, pagu dana Rp253 juta.

"Kemudian pembangunan Jalan Rumah Sosial, Rantau Baru Bawah, Kecamatan Pangkalan Kerinci, pagu dana Rp550 juta. Dan pembangunan Jalan Sp1- Pekan Tua-Sei Buluh, Kecamatan Pelalawan, pagu dana Rp875 juta," tutupnya.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook