PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan berhasil menangkap tiga pelaku penipuan dan pencurian uang dalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal ATM.
Aksi kejahatan ketiga pelaku berinisial A, B, dan M, dilakukan di sebuah mesin ATM di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di ATM Swalayan Mandiri Pangkalan Kerinci. Akibat kejahatan yang dilakukan ketiga tersasngka ini, membuat korban atas nama Ratna Novera mengalami kerugian hingga Rp37.620.000.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK didampingi Kasi Humas AKP Edy Haryanto SH saat menggelar konferensi
pers penangkapan kasus tindak pidana di Polres Pelalawan, Selasa (11/4). Dikatakan Suwinto, penangkapan ketiga pelaku ganjal ATM tersebut berawal dari adanya laporan polisi (LP) ke Polres Pelalawan.
"Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah kita menerima LP pengaduan dari seorang korban atas nama Ratna Novera terkait adanya kerugian yang dialaminya Rp37.620.000 dari dalam saldo di ATM-nya. Atas laporan tersebut, kita langsung menindaklanjuti, sehingga ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat tengah menginap disalah satu hotel di Kota Jambi," terang Kapolres.
Diungkapkannya, aksi kejahatan ganjal ATM terjadi pada Jumat (17/4) disalah satu mesin ATM Swalayan Mandiri, Pangkalan Kerinci. Di mana dalam aksinya, ketiga pelaku menunggu korban yang akan mengambil uang di ATM.
Saat korban Ratna Novera akan mengambil uang, ATM tersebut sudah diganjal menggunakan tusuk gigi oleh pelaku. Sehingga saat korban hendak mengambil uang, tidak bisa memasukkan kartunya ke dalam mesin ATM.
"Awalnya tersangka memasukan tusuk gigi ke ATM, setelah itu menunggu korban datang. Setelah korban merasa ada masalah pada ATM-nya, disitulah tersangka mulai melancarkan aksinya dengan pura-pura membantu. Para pelaku meminta korban untuk memasukkan nomor pin ATM yang kemudian ATM korban telah ditukar oleh para pelaku yang sebelumnya sudah disiapkan," paparnya.
Setelah mendapatkan kartu ATM dan mengetahui PIN korban, sambung Suwinto, ketiga pelaku kemudian menguras uang dalam ATM korban tersebut menggunakan PIN yang sudah dihapalkan oleh pelaku.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Pelalawan, ketiga pelaku A, BMR, dan M merupakan spesialis pencurian dengan modus ganjal ATM lintas provinsi yang berasal dari Padang, Sumatera Barat," ujarnya.
Ditambahkan Kapolres Pelalawan, dari tangan ketiga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa alat tusuk gigi, gergaji besi yang sudah dimodifikasi serta berbagai ATM yang digunakan pelaku untuk beraksi. Sedangkan ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, dikenakan pasal 378 tentang Penipuan dan pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan hati-hati saat akan mengambil uang di ATM,. Ketika ada yang menawarkan bantuan, jangan mudah percaya karena modus seperti ini sudah banyak," tutupnya.(amn)