PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini, banyak usaha walet di Kabupaten Pelalawan belum mengantongi izin usaha. Bukan tidak mungkin saat ada pengawasan menyeluruh, akan terjadi penyegelan atau penutupan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Pelalawan Budi Surlani SHut melalui Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Mahmud, Senin (10/10).
Dikatakannya, usaha walet banyak pemiliknya yang tidak mengantongi izin usaha. "Kita belum pernah mengeluarkan izin untuk usaha rumah walet ini. Ada ribuan usaha walet di Pelalawan yang semua tidak ada izinnya," terangnya.
Ditambahnya, sampai saat ini kebanyakan pengusaha datang kepada pihaknya hanya untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) terkait pembangunan ruko, bukan untuk usaha sarang burung walet.
"Pasalnya, Perda walet ini merupakan kewenangan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan. Di mana penyetoran pajak merupakan kewenangan mereka," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan H Devitson Saharuddin SH didampingi Sekretaris Hanafie SSos menjelaskan, hingga saat ini jumlah bangunan sarang burung walet di Pelalawan tercatat sebanyak 3.000 unit. Dari jumlah tersebut, sudah 50 persen yang telah membayar pajak.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan kembali memanggil asosiasi pengusaha burung walet untuk menyosialisasikan Perda tentang pajak sarang burung Walet dan pajak bumi dan bangunan," ujarnya.
Sehingga nantinya bagi wajib pajak sarang burung walet dapat melakukan pembayaran pajak dengan menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). "Dengan demikian, maka PAD dari sarang walet ini dapat berjalan dengan maksimal," tutupnya.(amn)