PELALAWAN, (RIAUPOS.CO) - Tim eksekutor seksi tindak pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, akhirnya melakukan eksekusi terpidana kasus pidana pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 bernama Baharuddin alias Bakar (52), Kamis (7/1) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala SDN 006 Desa Sering, Kecamatan Pelalawan ini akan menjalani hukuman penjara selama empat bulan ke depan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis terhadapnya karena ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada tahapan Pilkada, 27 November 2020 lalu.
"Ya, terpidana Pilkada atas nama Baharuddin ini sudah kami eksekusi, Kamis (7/1) sore lalu. Dan saat ini, oknum Kasek itu sudah berada di Rumah Tahanan Kelas I Sialang Bungkuk, Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum," terang Kepala Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Pidum Riki Saputra SH MH kepada Riau Pos, Jumat (8/1) di ruang kerjanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra SH MH menambahkan, eksekusi terpidana Pilkada ini sempat mengalami penundaan. Pasalnya, pasca majelis hakim PN Pelalawan yang menyidangkan perkara pidana Pilkada ini pada 27 November 2020 lalu menjatuhkan vonis, terpidana Baharuddin mengalami gejala penyakit. Sehingga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penularan Covid-19, tim eksekutor Seksi Pidana Umum Kejari Pelalawan melakukan koordinasi dengan tim Satgas Covid-19 Pelalawan untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana.
"Jadi, sebenarnya terpidana ini akan kita eksekusi pada pertengahan Desember 2020 lalu. Namun, karena Baharuddin mengalami penyakit, sehingga kita langsung berkoordinsi dengan tim Satgas Covid-19 Pelalawan yang langsung melakukan rapid test terhadap terpidana dengan hasil reaktif," papar Kasi Pidum.
Atas hasil rapid test tersebut, sambung mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Badung Provinsi Bali ini, maka tim Satgas Covid-19 Pelalawan akhirnya memutuskan terpidana harus menjalani perawatan isolasi mandiri di kediamannya selama 14 hari. Apalagi pihak Lembaga Permasyarakatan Pekanbaru memberlakukan aturan ketat dalam memutus mata rantai penularan virus corona dan tidak menerima tahanan yang mengidap penyakit mengarah ke Covid-19. Sehingga, eksekusi terpidana akhirnya mengalami penundaan.
Dan setelah masa isolasi selesai, tim eksekutor Kejari Pelalawan kembali mengundang Bakar dan melakukan rapid test ulang yang hasilnya nonreaktif."Kami tentunya sangat komit menjalankan tugas dengan senantiasa mengikuti aturan dan prosedur khususnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.(ade)