Disdukcapil Pelalawan Minta RT/RW Lakukan Pendataan

Pelalawan | Selasa, 08 November 2022 - 09:24 WIB

Disdukcapil Pelalawan Minta RT/RW Lakukan Pendataan
KANTOR DISDUKCAPIL PELALAWAN (RPG)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil meminta peran serta masyarakat khususnya ketua RT/RW untuk menekan laju pendatang yang kian memadati ibukota Kabupaten Pelalawan,  Kecamatan Pangkalankerinci. Pasalnya, setiap dipengujung akhir tahun, banyak pendatang yang mengunjungi  Pelalawan untuk mencari pekerjaan. 

"Kami meminta kepada para ketua RT/RW dapat berperan serta untuk menekan laju pendatang dengan menerapkan sistem wajib lapor dalam 1x24 jam kepada warga pendatang baru. Jika sitem tersebut dapat dijalankan secara efektif, maka laju pendatang baru tentunya dapat pula ditekan," terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)  Pelalawan Nifto Anin MSi, Senin (7/12).


Diungkapkannya, setiap pendatang yang memutuskan ingin tinggal atau menetap, maka perlu memperhatikan aturan yang berlaku. Dengan kata lain, setiap pendatang harus mengetahui aturan kependudukan, seperti misalnya melapor ke ketua rukun tetangga (RT) bila sudah tinggal lebih dari 24 jam.

"Apalagi Perda sudah menyebutkan setiap pendatang yang telah tinggal di suatu wilayah harus melapor ke aparat setempat dalam waktu 24 jam. Untuk itu, kami meminta kepada para ketua RT untuk mendata warga pendatang di lingkungannya masing-masing," ujarnya.

Ditambahkannya, jika semua persyaratan kependudukan sudah dipenuhi oleh masyarakat pendatang, maka pihaknya mempersilahkan tinggal. Pasalnya, tidak semua pendatang mengetahui aturan ini. Bila ada pendatang yang ingin menetap sementara di Pelalawan, maka pihaknya bisa membuat surat keterangan tinggal sementara.

Sedangkan bagi pendatang yang ingin menetap tingggal di  Pelalawan, maka harus memiliki surat pindah dari asal daerah, akta kelahiran dan catatan kepolisian. Pendatang juga harus sudah punya tempat tinggal dan pekerjaan. Dengan demikian, maka status warga pendatang baru tersebut dapat diakui.

"Semua ini kami lakukan untuk menekan laju pendatang yang sangat erat kaitannya dengan terjadinya tingkat pengangguran, sehingga pendataan penduduk harus benar-benar dilakukan dengan optimal. Untuk itu,  seluruh pendatang harus memiliki identitas yang jelas," tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook