PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan meminta dengan tegas agar seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah ini meningkatkan komitmen dalam melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Khususnya di areal konsesi pihak korporasi tersebut. Pasalnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak musim kemarau kering di Riau akan terjadi pada September dan Oktober 2020.
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPRD Pelalawan Afrizal kepada Riau Pos, Senin (7/9) kemaren. Dikatakannya, dengan adanya komitmen dan kewaspadaan perusahaan ditengah musim kemarau kering ini, maka diharapkan bencana karhutla tidak kembali lagi terjadi.
“Kita tidak ingin karhutla yang telah terjadi sejak awal tahun 2020 ini, terulang kembali. Khususnya karhutla yang terjadi di lahan konsesi perusahaan, akibat ketidakwaspadaan pihak korporasi melihat kondisi cuaca yang telah masuk musim kemarau kering. Untuk itu, kita mengingatkan agar perusahaan meningkatkan komitmen dalam melakukan upaya pencegahan karhutla di areal konsesi mereka,” terangnya.
Diungkapkannya lagi, dirinya menilai sejauh ini masih cukup banyak perusahaan di Pelalawan yang belum maksimal bahkan lalai dalam melakukan upaya antisipasi pencegahan karhutla. Ini terbukti adanya sejumlah perusahaan yang terseret ke meja hijau karena tidak mematuhi Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seperti kasus karhutla PT Adei pada tahun 2014 lalu. Kemudian tahun 2015, karhutla kembali terjadi di lahan konsesi PT PSJ. Tahun 2016 di lahan PT LIH, serta tahun 2019 di lahan PT SSS dan juga PT Adei.
“Bisa dibilang hampir setiap tahun ada saja korporasi yang terseret hukum. Ini membuktikan masih cukup banyak perusahaaan yang beroperasi di Pelalawan tidak menjalankan komitmen dalam melakukan upaya pencegahan karhutla,” ujarnya.
Untuk itu, sambungnya dirinya berharap agar Pemkab Pelalawan, melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan yang terlibat kasus karhutla. Serta memberikan tindakan tegas berupa rekomendasi pencabutan izin perusahaan yang lalai dalam menjaga lahan mereka dari karhutla.
“Meski karhutla cukup banyak menyeret perusahaan, tapi kebakaran ini ada juga yang melibatkan masyarakat. Ini kerena masih rendahnya kesadaran masyarakat dan minimnya anggaran untuk membuka lahan menggunakan alat berat,” tutupnya.(amn)