Bertemu Bupati Zukri, AMSI Riau Dorong Penerapan Pergub Kerja Sama Media

Pelalawan | Selasa, 08 Maret 2022 - 10:37 WIB

Bertemu Bupati Zukri, AMSI Riau Dorong Penerapan Pergub Kerja Sama Media
Bupati Pelalawan H Zukri usai menerima kunjungan pengurus AMSI Riau guna membahas kerja sama media melalui penerapan Pergub Nomor 19 dan pelaksanaan IDC 2022 di ruang kerjanya, Senin (7/3/2022) siang. (MUHAMMAD AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERIN­CI (RIAUPOS.CO) - Pe­ngurus Aso­­siasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Riau melakukan audiensi dengan Bupati Pelalawan, H Zukri didampingi Kepala Diskominfo, Hendri Gunawan MSi di ruang kerja Bupati, Senin (7/3) siang.

Ketua AMSI Riau Ahmad S Udi yang merupakan pemilik portal Riauterkini.com ini, datang bersama pimpinan redaksi maupun biro media siber di Riau yakni Hasan Basril dari Goriau.com, Dian Alhadi dari Cakaplah.com, Fakhrurrozi dari Riauonline.co.id,  Muhardi dari Riau 24.com, Budi dari Hallo Riau.com dan Pemred Riaupos.co Firman Agus yang daam pertemuan diwakili M Amin Amran.


Kepada Riau Pos, Ketua AMSI Riau, Ahmad S Udi mengatakan, Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang pertumbuhan situs medianya tidak terkendali. Dimana hingga saat ini, setidaknya terdata lebih dari 1.300 media siber di Riau. Hanya saja, banyak penyebaran informasi yang tidak bertanggungjawab dan cenderung menimbulkan fitnah.

"Atas kondisi tersebut, maka kami dari pengurus AMSI Riau tentunya memiliki tanggungjawab untuk menyelamatkan bisnis usaha kami dengan memperbaiki sistem media ini. Yakni menginisiasi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 19 tahun 2020 tentang Kerja sama Media," terangnya.

Untuk itu, sambung pria yang akrab disapa bang Amek ini, pihaknya berharap melalui road show ini, dapat mendorong pemerintah di Negeri Seiya Sekata ini untuk mengadopsi hingga memodifikasi atau merevisi kerja sama media dengan menerapkan Pergub 19 tahun 2020 yang memuat persyaratan partner media tersebut. Sehingga penyebaran informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi, kami bukan membatasi peran media siber, tapi pengelola harus bertanggungjawab karena keterbukaan banyak penunggangnya. Banyak pemerasan atas nama wartawan, maka dengan pergub ini pola kerja sama bisa digarap dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga meminta agar pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama media dengan proposional," paparnya.

Ditambahkan Amek bahwa, AMSI merupakan konstituen resmi dari Dewan Pers sebagai perusahaan. Dimana saat ini ada 11 media siber arus utama di Riau yang menjadi anggota AMSI dan semuanya terverifikasi faktual di Dewan Pers. Selain itu, pihaknya juga menguasai pembaca 85 persen lebih dari seluruh netizen yang mendapatkan informasi dari media yang dikelola anggota AMSI.

"Kami ingin memulihkan kembali ekosistem bisnis media. Seperti menanam padi, jika ilalang tidak dibasmi, maka padinya akan mati," ujarnya.

Selain revisi pergub, lanjut Amek, pihaknya juga mengajak Pemkab Pelalawan dapat mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan AMSI Riau pada tahun 2022 ini. Yakni Indonesia digital conference (IDC) 2022. Dimana kegiatan ini nantinya akan mengangkatkan kearifan lokal daerah di Bumi Lancang Kuning ini, salah satunya Kabupaten Pelalawan.

"Jadi melalui IDC ini, Pelalawan nantinya bisa menampilkan kemajuan pembangunan yang akan dipublikasikan di media yang tergabung dalam AMSI. Sehingga penyebaran informasi tersebut nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Negeri Amanah ini," bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pelalawan, H Zukri didampingi Kepala Diskominfo, Hendri Gunawan MSi mengatakan, Pemkab Pelalawan memberikan apresiasi dan mendukung AMSI Riau untuk menerapkan Pergub tersebut. Hingga saat ini, terdata lebih dari 200 media online atau siber yang menjalin kerja sama media dengan Pemkab Pelalawan melalui Diskominfo.

Namun demikian, pihaknya tentunya sangat berharap agar pengurus media, khususnya AMSI Riau, dapat menjalankan peran, fungsi dan kontrol serta edukasi kepada masyarakat tentang kemajuan pembangunan di Pelalawan.

"Insya Allah pada tahun ini, kita akan melakukan kerja sama media di Pelalawan dengan menerapkan Pergub Nomor 19. Untuk teknisnya, akan dilaksanakan oleh Diskominfo Pelalawan," katanya.(amn)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook