Pelalawan Dapat Dana Desa Rp107 Miliar

Pelalawan | Sabtu, 07 Desember 2019 - 09:34 WIB

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Untuk menggesa percepatan pembangunan di setiap desa, Pemerintah Pusat kembali meluncurkan program bantuan dana desa untuk kabupaten Pelalawan pada  2020 sebesar Rp107.431.208.000.

Penyaluran dana desa yang mengalami peningkatan setiap tahunnya ini, diperuntukkan kepada 104 desa yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Negeri Seiya Sekata.


"Tahun 2020 mendatang, daerah kita kembali mendapatkan bantuan program dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat. Di mana bantuan anggaran tersebut mengalami kenaikan  3 persen atau Rp107.431.208.000 miliar dari tahun sebelumnya yakni kurang lebih Rp104 miliar," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD)  Pelalawan Drs H Zamur Das kepada Riau Pos, Jumat (6/12).

Diungkapkannya,  bantuan dana desa tersebut diprioritaskan penggunaanya untuk mencapai tujuan pembangunan di 104 desa di Kabupaten Pelalawan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup masyarakat dan menanggulangi kemiskinan melalui pembangunan sarana dan prasarana desa. Untuk itu, pihaknya menghimbau dan mengingatkan kembali kepada semua kepala desa, dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Jadi, jangan sampai tersangkut masalah hukum, gara-gara salah menggunakan dana tersebut," ujarnya.

Ditambahkan Zamhur,  untuk Desa yang akan mendapatkan anggaran lebih banyak, dilihat dari jarak tempuh, luas wilayah, jumlah penduduk serta penduduk paling banyak miskin di desa tersebut.  dana desa yang terbesar dialokasikan untuk Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras  Rp1,917.505 miliar. Sedangkan alokasi dana desa terkecil yakni Desa Delik kecamatan Pelalawan  Rp783.806.000 juta.

"Dana desa yang disalurkan melalui  APBN  Pusat ini, diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Pelalawan.  Artinya, jika kemajuan pembangunan daerah dapat terus berjalan optimal, maka tentunya kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan tingkat kemiskinan menurun. Untuk itu, maka sekali lagi saya menekankan kepada kepala desa, agar penggunaan dana desa harus dipertanggungjawabkan dari aspek administrasi dan kualitas pekerjaan, dan tak mengambil keuntungan pribadi," tutupnya.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook