PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Maraknya juru parkir (jukir) liar di Kabupaten Pelalawan sangat diresahkan masyarakat, namun kondisi ini terkesan dibiarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Pelalawan. Pasalnya, juru parkir liar mengutip bayaran di atas Peraturan Daerah (Perda).
Apalagi areal parkir yang dimanfaatkan adalah badan jalan Lintas Timur, untuk meraih keuntungan pribadi oknum juru parkir. Salah satunya parkir di depan salah satu pusat perbelanjaan di Pangkalan Kerinci serta seluruh waralaba di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalankerinci yang meminta tarif parkir Rp3 ribu terhadap pengendara sepeda motor dan mobil Rp5 ribu.
Sementara saat diminta karcis, jukir tersebut tidak bisa memberikan, mereka berdalih sudah habis dan bayaran parkir sepeda motor Rp3 ribu ikut menyesuaikan parkir di Pasar Baru Kecamatan Pangkalankerinci.
Apalagi pengakuan oknum parkir ini sudah lama ia tetapkan tarif parkir tersebut. Parahnya lagi, para jukir yang diduga juru parkir liar ini tidak memiliki batas waktu untuk mengutip biaya retrebusi parkir kendaraan dengan tarif yang dinilai telah memberatkan masyarakat.
"Bayangkan saja bang, saat saya bersama rekan-rekan tengah asyik nongkrong untuk menikmati secangkir kopi sekitar pukul 12.00 WIB dinihari di sekitar jalan Lintas Timur, masih banyak jukir yang mengutip biaya parkir," kata Danang (35) warga Jalan Keluarga Pangkalankerinci ketika dikonfirmasi Riau Pos, Ahad (6/11).
Bahkan parahnya lagi, biaya parkir ini untuk kendaraan roda dua Rp3 ribu dan roda empat Rp5 ribu tanpa menyerahkan karcis parkir. "Apalagi terkadang sampai empat hingga lima kali setiap parkir dimintai biaya atau uang parkir. Ini telah sangat memberatkan kami sebagai warga," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Pelalawan Ferry Zulkarnain Fasda Bino SE MSi dikonfirmasi Riau Pos mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP dan Satlantas Polres Pelalawan akan segera turun ke lapangan untuk menertibkan jukir liar ini.
"Dalam Perda Nomor 01 Tahun 2016, tentang retribusi daerah tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Kemudian untuk roda enam ke atas Rp5.000 sekali parkir. Untuk itu, kita akan menurunkan tim yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Pelalawan untuk menertibkan dan menangkap jukir liar ini," katanya seraya menyebutkan batas maksimal pengutipan uang parkir hingga pukul 22.30 WIB.
Diungkapkannya, parkir di areal pusat perbelanjaan memiliki harga khusus. Karena ada sistem bagi hasil dengan pemerintah daerah. Sementara parkir yang di Kota Pangkalankerinci telah dikelola oleh pihak ketiga dengan sistem tender. Serta titik lokasi parkir yang telah ditetapkan, dengan tarif sesuai Perda.
"Untuk itu, kita minta pihak ketiga yang mengelola parkir wajib melengkapi petugas lapangannya dengan baju rompi dan ada logo Dishub. Serta membekali karcis resmi yang telah dikeluarkan Dishub Pelalawan. Kalau itu tidak ada, berarti tukang parkir ilegal dan segera laporkan dengan kita untuk segera ditertibkan," ujarnya.
Ditambahkannya, pihaknya juga menekankan agar jukir untuk bertugas dengan baik dan menjaga kendaraan yang ada di areal parkirnya. Hingga tidak terjadi pencurian dan kerusakan. Dengan adanya keluhan dari masyarakat, ke depan pihaknya akan menyediakan nomor call center, untuk pengaduan masyarakat, terkait keluhan pelayanan parkir dan keberadaan juru parkir bandel serta yang ilegal tersebut.(gem)