PELALAWAN (RIAUPOS.CO) -- Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (Gakkum KLHK) Seksi wilayah II Pekanbaru melimpahkan tiga tersangka kasus tindak pidana memiliki satwa langka yang dilindungi (harimau, red) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Rabu (5/2).
Pelimpahan kasus ini dilakukan setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P21) atau biasa disebut tahap dua. Sedangkan ketiga tersangka yang masing-masing memiliki inisial SS, TS, MY, langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Kulim Jalan Sialang Bungkuk-Pekanbaru, sebagai tahanan titipan Kejaksaan.
Koordinator Penyidik Balai Gakkum KLHK Seksi wilayah II Pekanbaru Syufriadi mengatakan, penetapan SS, TS, MY sebagai tersangka, berawal adanya informasi dari masyarakat tentang jaringan perdagangan kulit dan bagian tubuh harimau Sumatera di Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan informasi tersebut, maka tim Gakkum KLHK RI bersama Mabes Polri membentuk tim untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan harimau Sumatera tersebut. Alhasil, pada Sabtu (7/12/2019) lalu sekitar pukul 06.00 WIB, tim gabungan KLHK dan Polri menemukan dan menangkap seorang tersangka berinisial SS di kediamannya di Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti.
Dari tangan tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan empat janin harimau Sumatera yang disembunyikan pelaku dalam toples di pelataran rumah dengan ditimbun tanah.
Sementara itu, Kajari Pelalawan Nophy Tennophero South SH MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH menambahkan, bahwa perkara ini merupakan perkara yang dilimpahkan tim Gakkum KLHK kepada Jaksa peneliti Kejati Riau.(kom)
Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci