(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan mengambil kebijakan tegas untuk melarang para pejabat menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi saat hari raya. Karena itu, semua kendaraan dari 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk pemerintahan kecamatan, dikandangkan di halaman kantor Bupati Pelalawan, terhitung sejak Senin (3/5).
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri Misran melalui Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin SH MH kepada Riau Pos, Senin (3/5).
Dikatakannya, pengandangan mobil dinas yang dimotori Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan ini, sesuai dengan Surat Bupati Pelalawan nomor 032/BPKAD-Aset/2021/192, tertanggal (28/04/2021), yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Kami sangat komitmen untuk mendukung upaya pemerintah pusat dan provinsi melarang pejabat mudik Idulfitri, khususnya menggunakan kendaraan mobil dinas. Ini kita buktikan dengan menarik seluruh mobil yang digunakan pejabat baik dari OPD hingga kecamatan,” terangnya.
Diungkapkan mantan Ketua DPRD Pelalawan, selain melarang mudik, bagi para pejabat ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan, pengandangan mobil dinas ini juga dalam rangka pengendalian pemanfaatan atau penggunaan kendaraan baik jabatan ataupun operasional para ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan.
“Artinya, mobil dinas ini ditarik agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan para pejabat ASN untuk kepentingan pribadi. Khususnya dalam pelaksanaan Idul Fitri 1442 H ini. Jika ada yang masih nekat menggunakan mobil dinas ini untuk kepentingan pribadi, tentunya akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN yang membandel,” paparnya.
Kepala BPAKD Pelalawan Devidson Saharuddin SH MH melalui Kabid Aset Sri Wahyuni menambahkan, ada sebanyak 266 mobil dinas yang akan dikumpulkan untuk dikandangkan sesuai instruksi Bupati Pelalawan.
Di mana dari jumlah tersebut, sebanyak 250 unit mobil operasional dan jabatan dari 40 OPD di lingkungan Pemkab Pelalawan termasuk pemerintah kecamatan yang telah ditarik dan dikandangkan di halaman Kantor Bupati Pelalawan. Seluruh mobil dinas yang telah dikumpulkan ini dalam kondisi baik dan layak pakai.
“Sedangkan 14 mobil dinas lainnya, dalam kondisi rusak dan saat ini berada di Kantor BPAKD Pelalawan. Sisanya dua mobil dinas lainnya, saat ini dalam perbaikan karena mengalami kerusakan ringan,” ujarnya.(gem)
Laporan M AMIN, Pangkalankerinci