TOLAK UU DAN UMK TAK NAIK

Puluhan Massa Gelar Aksi Demo ke DPRD

Pelalawan | Selasa, 03 November 2020 - 09:42 WIB

Puluhan Massa Gelar Aksi Demo ke DPRD
Puluhan massa FSPMI menggelar aksi demo di gedung DPRD Pelalawan mendesak Pemerintah daerah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan UMK 2021, Senin (2/11/2020). M AMIN AMRAN/RIAU POS

(RIAUPOS.CO) - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pelalawan, mendatangi kantor DPRD Pelalawan, Senin (2/11) pagi. Kedatangan para "wong cilik" ini, menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan juga pihak legislatif (DPRD, red) Pelalawan untuk menolak UU Omnibus Law. Serta mendesak agar Pemerintah daerah dapat membatalkan penetapan UMK 2021 yang tidak mengalami kenaikan.

Kedatangan massa yang dikawal  puluhan personel Polres dan Satpol PP Pelalawan ini, disambut oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK bersama Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Syafrizal SE dan Wakil Ketua Komisi I, H Abdullah. Sementara itu dari Pemkab Pelalawan tampak terlihat Sekretaris Disnaker Pelalawan Ibrahim dan Kabid PHI, Iskandar MSi.


Dalam orasinya, Ketua cabang FSPMI Pelalawan Yudi Aprizon mengatakan bahwa, federasi serikat pekerja metal Indonesia (FSPMI) menuntut dan mendesak Pemkab dan DPRD Pelalawan dapat menolak UU Umnibus Law yang sangat membunuh kesejahteraan para buruh dan pekerja. Dan massa berharap penolakan berbentuk surat pernyataan tersebut dapat disampaikan Pemerintah daerah kepada Presiden RI.

“Jadi, kita minta Pemkab dan DPRD Pelalawan dapat segera mengajukan surat pernyataan kepada bapak Presiden untuk mengeluarkan Perpu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja. Serta memohon Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan buruh terhadap pencabutan Omnibuslaw UU Cipta kerja

Dan meminta pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan legislatif review yang membatalkan UU cilaka ini,” terangnya.

Selain penolakan Umnibus Law UU Cipta kerja, sambung Yudi, pihaknya juga meminta dan mendesak agar Disnaker dan Dewan pengupahan Palalawan, dapat segera membuat

surat pengajuan kepada Gubri untuk menaikan dan menetapkan UMK 2021 berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“ Jika hingga tanggal 9 November mendatang tuntutan kami ini tidak segera dikabulkan Pemerintah daerah, maka kami akan menggelar aksi dengan massa yang lebih besar,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Syafrizal SE mengatakan bahwa, pihaknya memberikan apresiasi kepada FSPMI yang telah menyampaikan aspirasi dengan santun tanpa adanya tindakan anarkis. Dan tentunya, keinginan massa ini akan kembali ditindaklanjuti DPRD dan juga Pemkab Pelalawan.

“Jadi, RUU Cipta kerja dicanangkan, DPRD dan Pemkab sudah tiga kali mengeluarkan surat pernyataan kepada DPR RI. Tapi, hingga saat ini surat kami masih belum direspon pusat. Untuk itu, melalui aksi yang digelar massa ini, maka kita bersama pemkab akan kembali menggelar rapat untuk memutuskan langkah selanjutnya,” ujarnya.(ksm)

Laporan M AMIN AMRAN, Pangkalankerinci

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook