TAK KANTONGI IMB

Rumah Kos dan Tower BTS Disegel

Pekanbaru | Selasa, 31 Desember 2019 - 10:31 WIB

Rumah Kos dan Tower BTS Disegel
SEGEL: Tower BTS di Jalan Putri Ayu Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir disegel petugas Satpol PP Pekanbaru karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), Senin (30/12/2019). (Satpol PP Pekanbaru for Riau Pos)

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Penindakan di­­­la­­kukan Satuan Polisi Pa­mong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terhadap dua objek, Senin (30/12). Keduanya ditengarai tak me­ngantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Dua objek yang jadi sasaran pe­nindakan kemarin adalah sebuah rumah kos di Jalan Tegal Sari Nomor 75 A, Rumbai. Dan sebuah tower base transceiver station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi. 


Kepala Satpol PP Kota Pe­kanbaru Agus Pramono menjelaskan, pada rumah kos di Rumbai, pihaknya menempelkan stiker peringatan. Di sini, ada belasan kamar yang dijadikan rumah kos. 

"Ditempeli stiker sementara, kami Satpol PP hanya mendampingi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru," kata dia. 

Sementara itu, tower yang ditertibkan terletak di Jalan Putri Ayu Kelurahan Limbungan, Rumbai Pesisir. Tower ini disegel dengan dipasangi garis Pol PP. "Tower itu tak ada izin. Kami segel," ungkap Agus Pramono. 

Terpisah, Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, mengatakan, pemasangan stiker terhadap rumah kos di Rumbai adalah langkah tindaklanjut laporan masyarakat yang masuk ke Command Center Kominfo Pekanbaru. "Kami pasang stiker peringatan sementara karena pemilik tak bisa menunjukkan IMB," jelasnya. 

Dia mengungkapkan, pemilik sebenarnya sudah berniat mengurus perizinan pada 24 Januri tahun 2017 lalu. Tapi karena pengurusan diserahkan melalui orang lain, izin yang diurus tak diperhatikan lagi. "Ternyata ada dokumen yang harus diperbaiki, si pengurus mungkin tidak tahu itu.  Saat pengecekan di lapangan pemilik kos hanya bisa menunjukkan resi pengurusan IMB saja," paparnya. 

Meski begitu, bangunan kos tetap ditempeli stiker sampai izin pelaksanaan bangunannya terbit. "Pemilik mau mengurus ulang IMB-nya, tapi bangunan tetap kita tempel stiker sampai izin pelaksanaan bangunannya terbit. Setelah terbit, stiker kita lepas. Yang jelas pemilik beritikad baik mengurus," tutupnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook