PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru mengamankan sindikat hipnotis yang telah merugikan para korbannya mencapai Rp2 miliar. Para pelaku berinisial An, Me, Ar Jawir dan AW. Mereka ditangkap saat berada di sebuah hotel berbintang di Kota Pekanbaru, Kamis (26/10) lalu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian melalui Wakapolresta Henky Poerwanto pada Senin (30/10) menjelaskan, sindikat ini telah beraksi di sejumlah kota di Sumatera dan Jawa. Jumlah akumulasi itu hanya di Riau dan Sumatera Barat (Sumbar).
”Untuk di Pekanbaru, mereka beraksi dua kali dengan dua korban, masing-masing Rp61 juta dan Rp33 juta. Ada satu korban di Kota Padang mencapai Rp1 miliar,” kata AKBP Henky.
Modus yang digunakan para pelaku dengan berbagai cara. Salah satu yang umum adalah menawarkan mata uang asing untuk ditukarkan ke uang rupiah. Korban yang sudah terperdaya, dibawa ke dalam mobil, kemudian didampingi melakukan penarikan uang ke bank.
”Mereka menawarkan tukar uang asing, ada Ringgit Malaysia dan Belarusia yang merupakan uang palsu. Korban diiming-imingi nilai tukar yang jauh lebih tinggi,” sebut Wakapolresta.
Setelah uang rupiah mereka terima, uang asing diberikan kepada korban dalam amplop padi. Para korban yang sudah terhipnotis baru boleh buka amplop setelah turun dari mobil para pelaku.
Ditambahkan Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra, akumulasi Rp2 miliar itu hanya angka sementara dari korban seputaran Riau dan Sumbar. Kasus ini masih dalam pengembangan.
”Totalnya itu sejauh ini sekitar Rp2 miliar. Salah satu korban di Padang itu rugi Rp1 miliar. Satu anggota sindikat ini kita serahkan ke Kepolisian Sumbar karena ada TKP di sana,” kata Kompol Bery.
Kompol Bery menyebutkan, otak dari sindikat ini adalah Am. Dia hampir terlibat di setiap aksi. Mereka dalam beraksi, kata Kasat Reskrim, kerap berganti patner dan telah beraksi selama tiga tahun terakhir.
”Jadi Am ini master mind-nya, dia yang aktif merayu dan menghipnotis korban. Berdasarkan pengakuan mereka, mereka telah beraksi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali. Mereka sendiri berasal dari Jakarta dan sekitarnya,” sambung Kompol Bery.
Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. Menurut Kompol Bery mereka berpeluang dikenakan pasal tambahan. Yaitu terkait pemalsuan uang, karena juga ditemukan mata uang rupiah palsu dan tindak pidana pencucian uang.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU