PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan uji petik ke sejumlah apotek di Kota Pekanbaru, Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru bersama BBPOM dan Polda Riau belum menemukan adanya apotek yang menjual obat sirop terlarang.
Menurut Kepala Diskes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih, Ahad (30/10), kegiatan uji petik yang dilakukan bersama pihak terkait ini berguna untuk memantau dan mencari tahu terkait penjualan lima jenis obat sirop yang dilarang dijual BBPOM di Kota Pekanbaru.
Obat sirop yang dilarang ini mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang sangat berbahaya bila dikonfirmasi oleh anak-anak.
"Dari pantauan kami kemarin bersama tim, tidak ditemukan sarana kesehatan atau apotek yang menjual obat tersebut," kata Zaini.
Pihaknya mengapresiasi kepatuhan para pemilik sarana kesehatan atau apotek di Pekanbaru yang masih tidak berani menjual obat sirop yang telah dilarang. Bahkan selain itu, apotek ada rasa takut menjualnya obat sirop yang selain lima daftar larangan.
"Sebagian apotek masih belum berani menjual obat jenis yang lain, padahal kan sudah diperbolehkan. Apotek bisa menjalankan apa yang sudah kami surati atau BPOM," tuturnya.
Meski sudah dilarang, kata Zaini, kelima obat sirop yang dimaksud belum satupun ditetapkan menjadi penyebab gagal ginjal akut misterius terhadap anak usia 0-5 tahun. Sehingga pemerintah bersama pihak terkait saat ini tengah melakukan pendalaman dan pengujian lebih lanjut terhadap penyakit gagal ginjal akut yang banyak merenggut nyawa anak-anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Yang ada gagal ginjal akut yang tidak atau belum diketahui penyebabnya. Masih diteliti. Dicurigai sirop yang mengandung zat yang bila berlebihan bisa menyebabkan gangguan organ. Jadi sifatnya masih diteliti.," jelasnya.
Terkait berita adanya pasien gagal ginjal di Kota Pekanbaru, Zaini menjelaskan bahwa itu bukan kasus gagal ginjal akut. "Karena setelah dilakukan pemeriksaan ke RSUD, ada penyebabnya yaitu infeksi. Jadi tidak masuk dalam gagal ginjal akut seperti sekarang ini," jelas Zaini.
Sebagai informasi lima obat sirop yang dilarang dijual itu antara lain, Pertama, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.
Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml. Zaini juga mengimbau kepada orang tua untuk segera membawa anaknya ke fasilitas kesehatan terdekat bila anak mengalami penurunan kesehatan, dan tidak sembarang memberikan obat kepada anak bila mengalami demam.
"Akan lebih baik anak yang sakit itu dibawa ke puskesmas atau klinik terdekat untuk dipantau langsung oleh dokter," sarannya.(ayi)