DUGAAN PUNGLI PENGURUSAN PASPOR

Tersangka, Dua Oknum ASN Jadi Tahanan Kota 

Pekanbaru | Selasa, 31 Agustus 2021 - 08:05 WIB

Tersangka, Dua Oknum ASN Jadi Tahanan Kota 
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega SH MH (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru. Dua orang yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini berstatus jadi tahanan kota.

Kedua tersangka adalah KO selaku selaku Ajudikator atau Supervisor dan SA selaku Analisis Keimigrasian. Keduanya merupakan oknum pegawai di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, yang kini telah ditarik ke Kantor Kanwil Kemenkumham Riau.


Penanganan dugaan rasuah tersebut awalnya ditangani oleh penyidik kepolisian pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Korps Adhyaksa Pekanbaru, penyidik melimpahkan kedua tersangka tersebut ke JPU.

Oleh JPU, keduanya menjadi tahanan kota karena ragam pertimbangan. Di antaranya, kedua tersangka selama penyidikan tidak ditahan Polresta.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega SH MH, kedua tersangka saat ini berstatus tahanan kota. Perkaranya juga sudah lengkap dan keduanya saat ini menjadi tanggung jawab Kejari Pekan­baru.

"Secepatnya akan dilimpahkan (ke pengadilan) ada tujuh Jaksa Penuntut Umum yang dipersiapkan," kata pria yang akrab disapa Zega itu, Senin (30/8).

Dia menjelaskan, perkara ini sudah berjalan dua tahun. Penyidik Polresta Pekanbaru akhirnya mampu menyelesaikan berkasnya setelah mendapat beberapa kali petunjuk dari jaksa.

Selama penyidikan, keduanya tidak ditahan sehingga jaksa juga melakukan hal serupa. Hal itu dilakukan karena jaksa menilai kedua tersangka koperatif, tidak berusaha menghilangkan barang bukti dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Kemudian ada jaminan juga dari keluarga kedua tersangka," jelas Zega.

Penahanan badan juga tak dilakukan karena kebijakan di Rutan Pekanbaru selama Covid-19. Pihak Rutan tidak mene rima titipan tahanan sebelum perkaranya berkekuatan hukum tetap. "Sekarang juga PPKM level 4 di Pekanbaru, alasan Covid-19,  sehingga Rutan tak menerima," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Tito Andrianto menyatakan, mendukung proses hukum yang melibatkan kedua ASN tersebut. Pihaknya menye rahkan sepenuhnya ke penegak hukum.

Tito menjelaskan, kedua tersangka tidak lagi bekerja di Kantor Imigrasi Pekanbaru. Keduanya sudah ditarik untuk bertugas di Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Riau. "Statusnya masih sebagai aparatur sipil negara," ucap Tito.

Tito menyatakan, akan ada sanksi kepada keduanya sesuai peraturan perundangan berlaku. Hanya saja sanksi itu masih menunggu proses di Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Setelah ada sanksi pidana akan diproses di sini," ucapnya.

Sebelumnya, perkara pungli pembuatan paspor ini menjerat Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi. Perkaranya telah diadili dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terpidana Wandri melakukan tindak pidana bersama-sama dengan kedua tersangka.

Perkara yang menjerat ketiganya terjadi pada Kamis (9/1) tahun 2019. Saat itu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru menangkap  Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp6.950.000 dari kantong celananya. Uang itu diduga untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterimanya. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus oleh Wandri.

Kepada polisi, Wandri menyebut dirinya dibantu oleh kedua tersangka untuk membuat ataupun memperpanjang paspor secara online.

Adapun peran Krishna Olivia, yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran Salman Alfarizi berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke kedua tersangka. Yang mana, keuntungan itu ditransfer Wandri ke rekening bank milik kedua pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.

Adapun besarannya adalah, ke rekening BNI milik Krishna sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik Salman sebesar Rp2.250.000.

Atas perbuatannya, Wandri saat itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(yls)

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook