PENERTIBAN TIANG REKLAME YANG LANGGAR ATURAN

Ancam Bongkar Paksa

Pekanbaru | Jumat, 31 Agustus 2018 - 09:25 WIB

(RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha di bidang advertising. Pasalnya keberadaan tiang reklame ada yang melanggar aturan di Kota Bertuah.  Bila teguran tak diindahkan, akan dilanjurkan dengan pembongkaran paksa.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos, Kamis (30/8). Dia mengatakan, pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik untuk memperbaiki posisi tiang reklame mereka yang berdiri di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta.  

Baca Juga :Rusak Keindahan Kota, Tiang Reklame Ilegal Dibongkar

“Posisi tiangnya tidak sesuai aturan, maka kami minta perbaikinya,” ujar Agus.

Dipaparkan Agus, tiang reklame pertama yang menyalahi aturan berdiri tak jauh dari Hotel Grand Suka. Tiang dengan ukuran sekitar 5x10 meter tersebut posisi melintang ke arah badan jalan. Meski diakuinya, tiang reklame tersebut telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).  

“Izin mereka punya, mestinya harus vertikal atau tegak lurus, tapi ini horizontal serta mengarah ke jalan. Ini yang kami minta mereka mengubah posisinya,” terang Agus.

Sedangkan dua tiang reklame lagi, kata dia, masih tengah dalam proses pembangunan. Namun, belum mengantongi izin sehingga diminta untuk melakukan penghentian pekerjaan.

“Dua tiang lagi, izin baru rekomendasi dan tengah berproses. Maka kami minta hentikan pengerjaan sebelum izin terbit,” ungkapnya.

Terhadap teguran ini kata mantan Kepala Badan Kesatuan Berbangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru mengingatkan, kepada pemilik supaya mengindahkan dan menaatinya. Bila tidak dijalankan, Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) terpaksa mengambil langkah tegas berupa pembongkaran paksa.

“Kami lihat beberapa hari ke depan, kalau tidak diindahkanya. Kami lakukan pembongkaran,” tutup Agus.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook