(RIAUPOS.CO) -- Pengelola Surya Citra Hotel (SCH) tak kunjung melengkapi berkas perizinan yang dimiliki, terutama terkait hiburan yang ada di sana. Padahal, sebelumnya pengelola pada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengklaim memiliki perizinan yang diperlukan.
Satpol PP Kota Pekanbaru mendalami dugaan SCH beroperasi tanpa izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Panggilan pertama untuk pemeriksaan yang dilayangkan sempat tak dipenuhi oleh pengelola.
Setelah sempat mangkir, pengelola SCH berjanji menyerahkan berkas perizinan pada Satpol PP, Selasa (30/7). Namun hingga sore, perwakilan pengelola tak hadir. ‘’Kami akan panggil lagi pengelolanya, mereka mangkir datang menunjukkan semua dokumen perizinan yang katanya mereka punya,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono.
Dia menjelaskan, pada panggilan pertama yang sempat mangkir lalu dihadiri, pengelola hanya bisa menunjukkan berkas izin gangguan (HO) dan bukti pembayaran pajak terhitung Maret 2019.
‘’Janji mau datang menyerahkan perizinan lainnya, tapi sampai sekarang tidak datang. Kalau tak datang juga, kita segel,’’ tegas Agus.
Klaim pengelola SCH bahwa mereka memiliki izin ini bertentangan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
‘’Tak ada izinnya, itu sudah masuk ranah Satpol PP sebagai OPD penegak peraturan daerah,’’ kata Plh Kepala DPMPTSP Rudi Misdian, didampingi Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru Quarte Rudianto.(rnl)