PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Inspektorat Provinsi Riau telah menyelesaikan pemeriksaan kasus penilapan dana zakat aparatur sipil negera (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Dimana dana yang ditilap mencapai Rp1,1 miliar yang dilakukan oleh mantan Bendahara Bapenda Riau.
"Pemeriksaan sudah selesai. Sekarang tim kami sedang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP)," kata Kepala Inspektorat Riau Sigit Juli Hendrawan, kemarin.
Setelah penyusunan LHP selesai sebut Sigit, selanjutnya pihaknya akan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau terkait pemberian sanksi yang kepada bersangkutan.
"Misalnya yang bersangkutan diberi sanksi turun jabatan dan pangkat. Nanti itu diproses oleh BKD Riau dan ditanda tangani oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Beperjakat)," jelasnya.
Saat ditanyakan terkait sanksi apa yang akan diusulkan kepada yang bersangkutan, Sigit belum bisa memastikan karena saat ini, tim masih menyusun laporan. "Kan laporan sedang disusun, kita tunggu tim dulu menyelesaikan laporan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana zakat ASN di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, dipotong oleh salah seorang oknum PNS di instansi tersebut. Dimana seharusnya dana zakat yang telah dipotong dari para PNS sebesar 2,5 persen gaji diserahkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, namun ternyata tidak diserahkan seluruhnya.
Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh salah seorang oknum PNS yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di Bapenda Riau. Namun hal tersebut terjadi sekitar dua tahun lalu.
"Kejadian itu terjadi dua tahun lalu, dana zakat dari gaji pegawai tidak disetorkan oleh pegawai yang bertanggungjawab menyetorkan dana zakat pegawai ke Baznas," kata Syahrial Abdi.(sol)