Firli Mangkir karena Perlu Waktu Pelajari Materi Pemeriksaan

Nasional | Jumat, 20 Oktober 2023 - 17:16 WIB

Firli Mangkir karena Perlu Waktu Pelajari Materi Pemeriksaan
Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022. (SUMBER UNTUK JAWA POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berdalih sedang ada jadwal dinas sehingga tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Selain itu, Firli beralasan membutukan waktu untuk mempelajari materi yang akan ditanyakan terkait kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
 
"Diperlukan waktu untuk Saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10).
 
Atas surat pembertahuan tersebut, Polda Metro Jaya memberikan kemakluman kepada Firli. Penyidik pun akan melayangkan pemanggilan ulang kepada Firli.
 
"Atas surat dimaksud kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan," jelas Ade.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook