WAKO KELUARKAN EDARAN PEDOMAN AKTIVITAS RAMADAN

Beribadah dengan Terapkan Prokes

Pekanbaru | Kamis, 31 Maret 2022 - 08:44 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pedoman aktivitas selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah bagi masyarakat Pekanbaru telah diterbitkan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  Dalam aturan yang diterbitkan tersebut, aktivitas peribadatan umat muslim selama Ramadan boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya saat awal pandemi Covid-19, di mana ibadah seperti salat jamaah dan tarawih di rumah. Ibadah di masjid sempat dilarang. Tahun ini, umat muslim sudah bisa melaksanakan ibadah tersebut di masjid meski dengan tetap menerapkan prokes.


Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3) lalu. SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Untuk aktivitas masyarakat disampaikan bahwa, umat muslim diimbau untuk memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadan dengan ibadah.

"Bagi rumah ibadah dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadan dengan ketentuan mempedomani dari Kementerian Agama Republik Indonesia,"  kata Wako Pekanbaru dalam SE ini.

Kemudian kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama bulan suci Ramadan seperti buka bersama, pembagian zakat secara massal dan lain sebagainya boleh dilaksanakan dengan menjaga prokes.

"Dan mengikuti Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19," imbuhnya.

Kemudian untuk pelaku usaha, Wako Pekanbaru menegaskan tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama bulan suci Ramadan. "Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam atau diskotik ditutup selama bulan suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan," tegasnya.

Sementara itu, kewajiban tutup juga diberlakukan bagi tempat pijat kesehatan atau refleksi. Di luar itu, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB.

"Bagi usaha penjualan snack atau bakery dapat dibuka selama bulan suci Ramadan dan tidak melayani makan di tempat," urainya.

Untuk restoran atau rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan restoran atau rumah makan bagi yang tidak beragama Islam.

"Ini diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP), " tuturnya.

Kemudian, bagi usaha warung internet (warnet) dan play station ditutup selama bulan suci Ramadan. Kemudian kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mal atau supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu atau musik Islami dan menganjurkan karyawan beribadah dan berbusana Melayu atau muslim yang menutup aurat, memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu salat masuk.

"Bila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Wali Kota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung dan diharapkan menghubungi Call Centre Satpol PP Kota Pekanbaru hp. 085337364646," anjurnya.(ali)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook