“Kalau perbandingan dengan berjualan di CFD Jalan Diponegoro dan di Jalan Sudirman, sekarang ini belum dapat dibandingkan karena hari pertama. Sekarang memang ramai karena ada acara dari pemko. Nggak tahu kalau pekan depannya. Karena pindah lokasi ini, banyak dari pelanggan kami yang pada bingung mencari-cari lokasi jualan kami di lokasi baru CFD ini,” katanya.
Tidak Efektif
Meski disambut positif, ternyata pemindahan lokasi CFD ini dinilai tidak efektif menurut pengamat perkotaan Mardianto Manan.
“Car free day alias CFD di Jalan Diponegoro sudah mapan. Kenapa dipindahkan pula ke poros jalan nasional yang jelas-jelas dan pasti kewenangannya berjenjang, alias bukan di tangan Pemko Pekanbaru,” ujar Mardianto, kemarin.
Menurutnya, keputusan pemindahan lokasi CFD ini sangat tidak bijaksana. Apalagi ia mendapat kabar kalau pemindahan ini tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Bagian Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (BP2JN).
“Jalan tersebut arteri menuju dari airport dan banyak pusat keramaian seperti pusat pembelanjaan di sana. Ini bagaimana Pak Wali Kota?’’ tanyanya.
Mardianto minta agar pemindahan ini bisa dievaluasi oleh wali kota. Mengingat, dalam Undang-Undang UU 22/2009 tentang LLAJ pasal 43, jalan nasional dilarang untuk parkir. “Apalagi untuk CFD, harus ada sosialisasi dulu. Buat perwako atau apa gitu, baru lakukan,” sarannya.(cr8/cr9/man)