PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dapat dipastikan untuk 2021 mendatang tidak ada kenaikan upah di Provinsi Riau. Otomatis, upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/Kota (UMK) sama angkanya dengan UMK 2020. Begitu juga untuk UMK Pekanbaru, angkanya tidak berubah dari 2020.
"Kami sudah dapat surat edaran dari Menaker RI soal UMP itu dan tidak ada perubahan untuk 2021 mendatang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal kepada wartawan, Kamis (29/10).
Tidak adanya kenaikan upah untuk 2021 ini disebabkan dampak dari pandemi Covid-19 yang ikut menghantam perekonomian bangsa. Di mana, banyak perusahaan sudah memberhentikan atau merumahkan karyawannya.
Kebijakan nilai UMP dan UMK tahun 2021 tidak dinaikkan, berdasarkan Surat Edaran dari Kemenaker RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pekanbaru UMK-nya (2021, red) masih sekitar Rp2,9juta. Sama dengan tahun 2020," sebut Jamal lagi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE menegaskan, bahwa kebijakan pemerintah pusat tersebut harus dihormati. Namun hal ini harus dipastikan terlebih dahulu item-item surat edaran dari Kemenaker tersebut.
"Yang terpenting ialah lakukan sosialisasi agar edaran Menaker itu benar-benar dijalankan, " saran Azwendi.
Dijelaskannya, sosialisasi ini perlu dilakukan agar tidak ada salah paham. Azwendi berjanji akan menanyakan langsung kepada Disnaker soal surat edaran itu.
"Yang paling kita tekan kan nanti, perlu ada sosialisasi ke dunia usaha, pekerja, termasuk dewan pengupahan. Artinya, surat edaran ini jangan terhenti di meja Pemko. Sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan," harapnya.
Terkait hal ini, dikhawatirkan akan terjadi gejolak di lapangan. Sebab, kaum buruh dan pekerja di masa sulit pandemi ini, sangat mengharapkan agar UMK 2021 bisa naik. Apalagi beberapa di antara teman mereka, sudah ada yang dirumahkan oleh perusahaan akibat pandemi ini.
Karenanya, Pemko Pekanbaru diharapkan, menerima diskusi dan masukkan dari para buruh soal UMK tersebut.
"Kita ingatkan dari sekarang. Karena jika ada teman-teman dari pekerja yang nantinya keberatan, kita persilakan untuk menyampaikan argumentasinya. Pemko harus tampung," pintanya.
Ditambahkan Jamal lagi, dengan sudah adanya surat edaran itu, pihaknya tentu akan menjalankan tupoksi, dan yang jelas di sampaikan tidak ada kenaikan.
"Kalau turun jangan sampai (UMK, red), karena memang saat ini kondisi lagi sulit, tidak hanya bagi perusahaan akan tetapi juga para karyawan, harus bisa saling memahami, dan jangan ada pula PHK sepihak," harapannya.(gus)
Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)