TENAYAN RAYA (RIAUPOS.CO) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang pemuda berinisial PA (23) atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (25/5) dini hari. Saat diamankan di Jalan Agus Salim, Kelurahan Sukaramai, polisi mendapati pelaku mengantongi sabu-sabu seberat 51,44 gram.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, PA diamankan diduga ketika akan melakukan transaksi atas sabu-sabut tersebut.
”Kita mendapatkan informasi bahwa bakal ada transaksi narkoba di Jalan Agus Salim dan langsung turun bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksudkan,” ungkapnya, Senin (29/5).
Setelah melakukan pengintaian, polisi mendapati seorang pemuda yang mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata tepat sasaran dan langsung diamankan.
”Setelah kami periksa, didapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam saku celana pelaku,” kata Iptu Dodi.
Saat ini tersangka beserta barang bukti masih berada di Mapolsek Tenayan Raya. Dirinya menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Sesuai perbuatan dan barang bukti, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Iptu Dodi.(end)