TERJARING OTT

Empat PNS DLHK Diberhentikan Sementara

Pekanbaru | Senin, 29 Agustus 2022 - 09:05 WIB

Empat PNS DLHK Diberhentikan Sementara
Ikhwan Ridwan (ISTIMEWA)

Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, telah memberhentikan sementara empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan beberapa waktu lalu.

Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan mengatakan, diberhentikannya sementara empat oknum PNS DLHK Riau tersebut, setelah pihaknya mendapatkan bukti surat penetapan tersangka dan penahanan empat PNS tersebut dari pihak kepolisian.


"Kami sudah berhentikan sementara empat PNS tersebut. Hal itu kami lakukan setelah menerima surat dari pihak kepolisian," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk status keempat PNS tersebut, selanjutnya pihaknya akan menunggu hasil persidangan di pengadilan. Hasil dari persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang akan dijadikan acuan untuk menentukan nasib keempat PNS tersebut.

"Kalau sudah ada kekuatan hukum tetap, baru akan ditindaklanjuti lagi. Apakah akan diberhentikan tetap dari status PNS atau seperti apa nantinya," ujarnya.

Namun demikian, Ikhwan menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada di lingkungan PNS, jika PNS tersebut tersangkut masalah tindak pidana korupsi, maka dapat langsung diberhentikan dari status PNS.

"Kalau kalau tersangkut pidana umum, ada ketentuannya di atas hukuman penjara dua tahun baru bisa diproses pemberhentiannya," jelasnya.

Sebelumnya, Gubenur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar berjanji akan menindak tegas empat PNS dari DLHK Riau terjaring OTT oleh polisi. Di mana PNS yang juga penyidik kehutanan itu diduga melakukan pemerasan sebesar Rp30 juta kepada pemilik alat berat di Kabupaten Pelalawan.

"Keempat pegawai DLHK Riau yang diduga melanggar hukum itu akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku," kata gubri.

Gubri Syamsuar juga menyebut, keempat pegawai yang berwenang menjaga hutan di Riau itu sudah membuat malu Pemerintah Provinsi Riau.

"Seharusnya mereka menjaga hutan bukan sebaliknya. Perbuatan melanggar hukum ini merusak citra pegawai DLHK," ujarnya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto menegaskan, kejadian ini harus menjadi perhatian kepada seluruh pegawai Pemprov Riau dalam menjalankan tugas.

"Peristiwa ini harus menjadi perhatian seluruh pegawai, hati-hati dalam bekerja, dan jaga integritas," tegasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya juga meminta  seluruh kepala  OPD baik itu kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro di  Pemprov Riau untuk mengingatkan  seluruh pegawainya bekerja dengan baik.(gem) Laporan SOLEH SAPUTRA









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook