PEKANBAU (RIAUPOS.CO) -- Saat ini di Pekanbaru ada dua titik ruang terbuka hijau (RTH) yang dimaksud menjadi paru-paru kota. Namun saat ini fungsi RTH berubah, dan terkesan semrawut lari dari fungsi awalnya.
Menjadi tempat masyarakat PKL berjualan, dan juga menjadi tempat orang gila tidur. Padahal dari RTH itu berada tepat di depan kantor Satpol PP dan juga tepat berada di depan kediaman atau rumah dinas wali kota.
Kepada wartawan, petugas keamanan RTH, menyebutkan pihaknya sudah berusaha untuk melarang, namun tak mampu untuk terus-menerus melarang, akhirnya PKL makin ramai. Termasuk juga orang gila itu.
"Kita petugas sudah usir, tapi orang gila ini selalu tidur di sini," kata petugas pengamanan RTH, yang mengaku bernama Ujang, Ahad (26/1) malam.
Orang gila ini memakai baju daster batik, kuat dugaan mengalami gangguan jiwa dan beristirahat di taman altar berbentuk lingkaran atap payung di RTH Kaca Mayang. Juga banyak PKL yang membuat jalanan jadi sempit dan macet, sehingga tidak lagi terkesan sebagai RTH melainkan pasar malam.
PKL yang berada di jalur hijau tersebut, menggelar lapak dagangan diatas trotoar di luar lingkaran RTH Kaca Mayang, begitu juga dengan RTH yang ada di Tunjuk Ajar.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani, mengkritisi hal ini, dari konsepnya sudah jelas jika RTH itu berfungsi sebagai paru-paru kota. Apabila faktanya, RTH beralih dan berubah fungsi menjadi lokasi berjualan atau tempat tuna wisma dan tidak sesuai dengan konsepnya, jelas ini sudah menyalahi.
"OPD terkait harus membereskan lokasi ini dan kembalikan fungsi ini seperti sediakala. Artinya, tidak perlu kritikan dari dewan dulu, mereka mau berubah atau bekerja," tegas Hamdani kepada wartawan.
Dia juga menegaskan, Pemko Pekanbaru harus tegas mengamankannya. Karena jika RTH dijadikan tempat berdagang atau tuna wisma berarti tidak sesuai tempatnya. "Kalau pedagang kan ada tempatnya tersendiri, di pasar, dan pemko punya tanggung jawab untuk memberikan solusi," kata Hamdani.
Sementara itu, Wako Pekanbaru, Dr Firdaus MT, menanggapi banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di areal trotoar Ruang Terbuka Hijau (RTH) baik di RTH Kaca Mayang maupun RTH Tunjuk Ajar. Menurut orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu, RTH merupakan fasilitas publik yang pengelolaan dan perawatannya meski dijaga bersama.
"Meskinya itu (RTH,red) bersih dan rapi dan sesuai dengan fungsi awal dibangun," kata Wako.
Maka dari itu Wako minta kesadaran warga dan tentunya diawasi oleh Satpol PP. "Kita tidak melarang masyarakat berdagang. Hanya saja Jangan mengganggu pengunjung RTH dan jangan mengganggu fungsi taman," ujar Firdaus.
Karena dampaknya, akibat alihfungsi RTH tersebut, rumput dan failitas di sekitar RTH menjadi rusak. "Ini taman milik kita. Namanya juga taman publik. Semua yang punya warga Kota Pekanbaru. Maka mari kita menjaga dan memelihara. Jangan satu yang menjaga seribu yang merusak. Pemiliknya 1,1 juta warga Pekanbaru. Maka yang memelihara juga segitu. Jangan suruh wali kota yang menjaga," tegasnya.
RTH Terlarang bagi PKL Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Pekanbaru terlarang bagi aktivitas pedagang kaki lima (PKL). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru rutin mengawasi dengan menempatkan personel serta melakukan penertiban disana. Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (28/1).
Dia menyebut areal RTH terlarang bagi PKL sesuai dengan arahan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. "RTH ini perintah pak wali jelas, di dalam nya itu tidak boleh berjualan," kata dia.(ksm)
Laporan: AGUSTIAR dan M ALI NURMAN