PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru tak hanya menutup akses masuk/keluar Kota Pekanbaru. Tapi juga dilakukan penyekatan di ruas jalan dalam kota. Ini dilakukan untuk menekan mobilitas warga kota.
Penyekatan jalan dalam kota dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mulai pukul 06.00-12.00 WIB. Ada 25 titik penyekatan.
Seperti di Jalan Gajah Mada, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, Jalan Ronggowarsito, Jalan Jenderal Sudirman dan lain-lain.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Angga Wahyu P mengatakan, penyekatan dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat sesuai Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Dasar Pelaksanaan PPKM Level IV Kota Pekanbaru.
"Ada beberapa kendaraan yang kami berikan prioritas seperti pekerja dan kendaraan sektor esensial dan kritikal," ujar AKP Angga, kemarin.
Dijelaskannya, penyekatan ini juga melibatkan Polsek Limapuluh, Polsek Pekanbaru Kota, dan juga personel dari Dishub Pekanbaru. "Kami mengimbau masyarakat agar mengurangi mobilitas berpergian jika tidak ada hal yang mendesak dan selalu patuhi prokes," ujarnya.(yls)
Laporan Dofi Iskandar, Kota