RUKO DISULAP JADI TEMPAT PENANGKARAN SARANG BURUNG WALET

Masyarakat Protes, Minta Pemko Tertibkan

Pekanbaru | Kamis, 28 Januari 2021 - 09:40 WIB

Masyarakat Protes, Minta Pemko Tertibkan
Beberapa ruko di Jalan SM Amin ditutup jendelanya dan diduga akan dijadikan tempat penangkaran sarang burung walet, Rabu (27/1/2021). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Jejeran rumah toko (ruko) berdiri pinggir di Jalan SM Amin, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan. Beberapa di antaranya sedang dalam tahap renovasi.

Anehnya, jendela ruko yang awalnya diberi kaca,malah dengan dengan bata bata dan semen. Tak ada lagi jendela. Semua ditutup habis. Yang ada hanya celah-celah kecil.


Ya, di Kota Pekanbaru marak ruko disulap menjadi tempat penangkaran sarang burung walet. Cirinya mudah. Ruko ditutup habis tanpa jendela. Ada celah seperti lubang-lubang kecil yang bisa dimasuki burung walet.

Di dalam ruko inilah burung-burung walet itu membuat sarang. Dan sarangnya akan dipanen oleh si pemilik untuk dijual dengan harga mahal.

Rabu (27/1), Riau Pos mencoba memintai keterangan terkait renovasi pada ruko yang akan dijadikan penangkaran sarang burung walet di Jalan SM Amin tersebut. Tapi, tak ada seorang di luar bangunan ruko. Hanya terdengar ada aktivitas pengerjaan di lantai paling atas dari ruko berlantai tiga itu. Pintu besi ruko juga tertutup rapat.

Salah seorang warga sekitar Rudi Simarmata mengaku merasa keberatan dengan pendirian sarang walet di ruko bekas tempat karaoke itu. Pasalnya, dia meyakini kotoran burung walet akan berceceran di mana-mana.

Bukan hanya berceceran di atas atap rumah, tapi juga di halaman rumah, bahkan di atas mobil. "Bekas kotoran burung walet inikan sangat busuk sekali. Kemudian kalau kotorannya itu nempel di bodi mobil, bisa membuat bodi mobil rusak," katanya, kemarin.

Dia berharap aparat pemerintah bisa menertibkan usaha sarang walet di Jalan SM Amin itu. Dia meyakini usaha sarang walet yang belum diketahui siapa pemiliknya itu tidak memiliki izin. "Saya sudah coba tanya ke Pak RT. Katanya tidak ada izin untuk usaha sarang walet itu," ucap Rudi.

Terpisah,  Ketua RT 006/ RW 003 setempat Boby membenarkan keberadaan proyek pembangunan sarang burung walet tersebut. Namun ia tidak mengetahui siapa pemilik proyek yang dikeluhkan warganya. Saat ini, ia mengaku sedang berkonsultasi dengan pihak Kelurahan Delima terkait surat penolakan pembangunan yang dibuat oleh masyarakatnya.

"Warga sudah saya minta untuk buat statement tertulis. Rencana siang ini saya akan mengantarkan surat tersebut ke kelurahan dan minta arahan resmi. Karena saya pun awam akan perizinan perihal ini makanya saya mau meminta bantuan dari kelurahan. Kalau untuk lokasi bangunan tersebut berada di Jalan SM Amin, ruko No 06-10 sekitar depan gerbang Stadion Utama," kata dia.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait perizinan pembangunan sarang burung walet di dalam ruko, Lurah Delima Rizki mengatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi tersebut. 

"Tak pernah kami memberi izin ataupun ada permintaan izin dari pemilik bangunan itu. Kami memang sudah terima surat penolakan warga. Nanti kami akan panggil RT dan RW-nya dulu untuk mencari duduk perkarannya," jelas Rizki.

Camat Tampan Abdul Bari saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak ada memberikan surat rekomendasi terkait pembangunan proyek sarang burung walet didalam ruko berlantai tiga tersebut.  "Untuk lebih jelasnya, hal tersebut dapat melalui komunikasi & informasi di dinas kominfo terintegrasi melalui PPID Kota Pekanbaru dan masalah perizinan itu bukan kewenangan Kecamatan tetapi DMPTSP Pekanbaru. Saya belum setahun jadi camat dan tidak pernah mengeluarkan izin tersebut," tegasnya.

Sedangkan Sekertaris Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Azhar, mengatakan perizinan pembangunan sarang burung walet memang harus memiliki rekomendasi dari DLHK terkait kebersihan dan kesehatan lingkungan sarang burung walet tersebut. Namun, saat ini perwako tersebut belum diputuskan dan masih menjadi pembahasan DLHK bersama pihak terkait.

Lanjut Azhar, semestinya dalam mendirikan lokasi usaha sarang burung walet, wajib pajak (WP) harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya persetujuan warga sekitar lokasi sarang burung walet, rekomendasi camat dan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman penduduk.

"Karena Perwako kita terkait pembangunan sarang burung walet itu belum selesai lebih baik tanya dulu ke pihak pemerintahan setempat. Karena setahu saya untuk mendirikan usaha itu biasanya harus ada rekom camat, lurah dan juga surat persetujuan warga sekitar dengan jarak lebih kurang 100 meter. Kalau mereka mengeluh berarti harus dihentikan proyek tersebut karena tidak memiliki izin," tegasnya.***

Laporan : PRAPTI DWI LESTARI (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook