PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah melengkapi petunjuk jaksa atas perkara dugaan kebakaran lahan di area PT Tesso Indah (TI). Kini berkas perkara itu tengah ditelaah jaksa peneliti, pascadilimpahkan kembali oleh penyidik beberapa hari yang lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Fibri Karpiananto mengakui, berkas PT TI dinyatakan belum lengkap dan dikembalkan dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19. Atas kondisi itu, kata dia, pihaknya berupaya melengkapi petunjuk jaksa untuk merampungkan proses penyidikan dugaan kebakaran lahan di area konsesi milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan sawit.
"Iya berkas P-19, tapi berkas perkara sudah kita lengkapi sesuai petunjuk yang diberikan Kejaksaan," ungkap Fibri Karpiananto kepada Riau Pos, Kamis (26/12) kemarin.
Setelah diyakini lengkap, sambung mantan Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing), penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap I. Pelaksanaan tahap I, disampaikan Fibri, dilakukan pada pekan ini. "Berkas itu, kembali kita limpahkan ke JPU pada Senin kemarin," tambahnya.
Kini, dikatakan Wadir Reskrimsus Polda Riau, pihaknya menunggu hasil penelaah dari jaksa peneliti. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II. "Harapan kami bisa langsung P-21 berkasnya, supaya bisa segera kita dilakukan tahap II," pungkas Fibri.
Kebakaran lahan terjadi di perusahan bergerak di bidang perkebunan sawit pada Blok T18, T19 & T20 terbakar seluas 31,81 hektare. Dimana lahan ini berbatasan dengan Suaka Margasatwa Kerumutan. Lalu, di Blok N14, N15 & N16, seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu. Kebakaran ini berlangsung selama 10 hari sejak 19 Agustus 2019.
Atas peristwa itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak sejak 26 September 2019 lalu. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 15 Oktober lalu.
Tak hanya itu saja, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab dari perusahaan yakni, Direktur Operasional PT TIberinisial HK dan Asisten Kebun berinisial S. Keduanya, diduga lalai dalam jabatan yang menimbulkan kebakaran lahan.
Untuk pelimpahan berkas atau tahap I yang pertama dilakukan penyidik, Rabu (20/11) lalu, usai meyakini proses penyidikan rampung. Terhadap pelimpahan itu, selanjutnya Jaksa Peneliti melakukan penelahaan berkas syarat formil dan materiil perkara. Namun berkas perkara dinyatakan P-19.
Dalam proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi pada perkara kebakaran lahan PT TI. Hal ini, untuk merampungkan penyidikan. Saksi yang diperiksa di antaranya berasal dari perusahaan muaupun masyarakat termasuk tersangka dan saksi ahli yakni, saksi kebakaran hutan dan lahan, saksi ahli kerusakan hutan, saksi ahli lingkungan dan saksi ahli korporasi sudah diperiksa.
Kebakaran lahan PT TI ini terjadi pada 19 Agustus 2019 lalu. Api baru bisa dipadamkan pada 29 Agustus 2019. Atas kejadian ini, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diduga ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari perusahaan, sehingga terjadi kebakaran dalam lahan perijinan yang dimiliki.
PT TI melakukan pembakaran dengan sengaja yakni perbuatan membiarkan kondisi lahan atau kebun tidak produktif sehingga lahan tersebut menjadi bahan bakar atau siap terbakar. Selain membiarkan lahannya tidak produktif, dengan ditumbuhi semak belukar, PT TI juga tidak siap dalam hal menghadapi terjadinya kebakaran.
Karena PT TI hanya memiliki 1 menara api dengan ketinggian 12 meter dalam luas lahan 2.443,3 hektare. Dimana semestinya 1 menara dalam 500 hektare, dengan ketinggian minimal 15 meter. Fakta lainnya, PT TI hanya memiliki 5 orang petugas Damkar, namun belum memiliki perlengkapan perorangan yang memadai atau dalam artian masih jauh dibawah standar.
Semestinya PT TI memiliki 30 orang atau 2 regu berikut dengan kelengkapan perorangan yang sesuai ketentuan Permentan No.5/2018. PT TI juga tidak melaksanakan ketentuan Pasal 13 PP Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan yaitu wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.(rir)