PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - HINGGA saat ini sejumlah ruas jalan rusak pascapengerjaan proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kota Pekanbaru tak kunjung diperbaiki. Keluhan dan tuntutan warga kota agar jalan yang rusak segera diperbaiki tak juga berbuah hasil.
Sejumlah ruas jalan yang rusak seperti di Jalan Teratai, Jalan Dahlia, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Durian, Jalan Rajawali, dan ruas jalan lainnya. Kondisi ini pun kembali mendapat sorotan dari para wakil rakyat. Wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau dan juga di DPRD Kota Pekanbaru mendesak agar jalan-jalan yang rusak segera diperbaiki.
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho menyebutkan pengerjaan sebuah proyek seharusnya memperhatikan dampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar proyek. "Namun pada kenyataannya, sampai saat ini masyarakat masih mengeluhkan dampak dari pengerjaan proyek tersebut," ujarnya kepada Riau Pos, akhir pekan lalu.
Dikatakan dia, sejak 2020 akhir, dirinya telah bolak balik datang ke beberapa titik pengerjaan proyek IPAL. Namun setiap kali menyampaikan keluhan masyarakat, tidak ada realisasi atas keluhan yang disampaikan.
"November 2021 lalu, saya juga pernah datang langsung ke lokasi proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi. Saat itu saya sempat kesal dan meminta seluruh pihak terkait agar bisa memperhatikan dampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar proyek. Namun hal itu sama sekali tidak digubris," sebut Agung.
Beberapa waktu kemudian, dirinya kembali mendapat aduan dari masyarakat. Tapi kali ini bukan di daerah Sukajadi, melainkan di Kecamatan Senapelan. Kondisinya masih sama. Dia kembali melakukan pengecekan ke lokasi. Dia mendapati banyak masyarakat, pedagang yang terdampak dari pengerjaan IPAL tersebut.
"Sewaktu rapat dengan Sekda Provinsi Riau, saya kembali menyampaikan persoalan dampak pengerjaan proyek IPAL ini. Saya sampaikan bahwa pembangunan IPAL, bagus untuk masyarakat. Namun tolong dipikirkan dampak yang ditimbulkan akibat pengerjaan proyek. Semua harus di antisipasi bukan?" tanyanya.
Menurut dia, jangan sampai masyarakat terus menerus menjerit terdampak proyek IPAL. Dia sendiri memastikan bakal terus memperjuangkan agar proyek pembangunan IPAL tersebut bisa memperhatikan dampak terhadap masyarakat. Terutama yang menyangkut masalah ekonomi, dan terganggunya akses masyarakat.
"In Sya Allah DPRD akan menyurati Kementerian PUPR/perwakilan wilayahnya, untuk bisa hadir ke DPRD atau kami yang harus datang ke sana menyampaikan carut marut dampak pengerjaan proyek IPAL ini yang sampai detik ini masih dikeluhkan masyarakat," tuturnya lagi.
Dia menambahkan, hampir semua masyarakat mengeluh dampak pengerjaan proyek IPAL di beberapa titik di Pekanbaru. Bahkan sampai benar-benar menyengsarakan masyarakat. Sebab, lobang di mana-mana, debu berterbangan ke pemukiman warga, pedagang berhenti jualan dan terjadi kemacetan.
"Ini apa? Harusnya setiap proyek itu punya analisa dampak lingkungan. Berulang kali saya teriak soal dampak proyek IPAL ini. Namun sampai detik ini masih belum ada perubahan. Saya sendiri tidak akan berhenti memperjuangkan masalah ini," tegasnya.
Pemko Harus Ikut Tanggung Jawab
Sementara itu, sorotan juga datang dari DPRD Pekanbaru. Pemko Pekanbaru diminta untuk tidak tutup mata dan ikut bertanggung jawab dengan kondisi jalan yang rusak akibat pengerjaan proyek.
"Mengapa pemko yang harus bertanggung jawab? Karena kontraktor pengerjaan galian-galian itu berada di bawah tanggung jawab pemko yaitu Dinas PUPR. Dan semua tergantung ketegasan pemko. Kita tahu juga, setiap pekerjaan itu ada anggaran yang dititipkan ke Pemko untuk perbaikan selama masa uji coba, gunakanlah anggaran itu. Kondisi saat ini kasihan masyarakat dan jelas dirugikan," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar kepada wartawan.
Ditegaskan politisi PDI Perjuangan ini, bahwa dirinya akan kawal perbaikan jalan yang rusak akibat pekerjaan galian-galian yang dilihatnya tak ada putus-putusnya. "Iya, belum selesai yang satu, ada lagi galian yang lain. Sementara setiap pekerjaan tidak ada dikembalikan jalan ke bentuk semula, ditinggal begitu saja," paparnya.
Dengan kondisi begini juga, dia sangat prihatin. Karena seharusnya pekerjaan yang sudah lama
Soal jalan rusak ini, diungkapkan Robin, tidak hanya mendapatkan laporan dan keluhan masyarakat, akan tetapi dirinya juga merasakan dampak dari pekerjaan ini. Di mana jalan bekas galian itu berlobang-lobang, dan terjadi penurunan level.
"Khususnya wilayah Kecamatan Sukajadi, Senepalan, dan saat ini masuk Kecamatan Limapuluh,bahkan galian menjadi sumber banjir. Ini siapa yang mau disalahkan, tidak mungkin kontraktor kan? Tentu pemerintah yang kami kejar," pungkasnya.
Diungkapkannya lagi, mestinya perbaikan jalan itu diawasi dan direspon cepat. "Aspal lagi, dibagusin lagi. Jangan sampai jalan rusak menjadi ladang korban kecelakaan. Karena sudah ada juga saya dapat informasi ada pengendara yang jatuh gara-gara lobang bekas galian itu," sebutnya.
Intinya, ditegaskan Robin, semua bekas jalan rusak akibat pekerjaan galian ini dikembalikan seperti semula, jangan sampai banyak korban berjatuhan karena kondisi jalan yang rusak tersebut.
"Pemko harus segera ambil langkah kongkrit, dan tidak bisa main tunggu, tapi harus segera action. Ini tugas pemko," tegasnya.
Diungkapkan Robin lagi, karena dampak dari pekerjaan galian yang berdampak pada ekonomi masyarakat, khususnya masyarakat tinggal di titik pekerjaan, harus diperjuangkan kompensasinya.
"Pemko harus perjuangkan kompensasi bagi warga terdampak. Dan kami di Komisi IV sebelumnya sudah menegaskan hal ini, dan harus didukung juga oleh pemko, tuturnya.(Tapak Riau Anggap Sudah Somasi Kontraktor
Sementara itu, Tim Advokat Pejuang Keadilan (Tapak) Riau mengaku kesulitan menemukan kantor dua kontraktor proyek Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kota Pekanbaru. Hingga Ahad (25/9), surat somasi belum dikirimkan ke dua perusahaan BUMN tersebut.
Ketua Tim Tapak Riau Suroto menyebutkan, pihaknya sudah berusaha mencari alamat kantor tersebut menggunakan google map, lewat web dan mencari berdasarkan informasi mereka dapatkan. Namun tempat yang ditunjukkan tersebut tidak ditemukan.
Kendati tidak mengirimkan somasi secara fisik, namun Tapak Riau menganggap pemberitaan media massa dan elektronik sebagai somasi terbuka.
"Kami menyatakan pemberitaan ini sekaligus sebagai somasi terbuka bagi kedua kontraktor tersebut. Jika sampai Selasa (27/9) somasi ini tidak ditanggapi, maka kami akan menempuh proses hukum," tegas Sunarto.
Selain mendampingi sejumlah warg kota yang memberi kuasa untuk menuntut kontraktor proyek, Tapak Riau juga didampingi Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Pemuda Milenial Pekanbaru, Lira Pekanbaru, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR Riau), Barisan Anak Melayu (BAM).
Isi somasi itu sendiri menuntut agar kontraktor pelaksana proyek SPALD-T yang merupakan bagian dari fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Pekanbaru, untuk segera melakukan perbaikan terhadap jalan-jalan yang masih rusak. Pihak kontraktor juga didesak agar segera menyelesaikan pekerjaannya.
Padaa somasi tersebut, Tapak Riau juga menuntut agar dalam pelaksanaannya mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan mendata serta memberikan kompensasi yang layak kepada para pedagang atau pengusaha terdampak. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi Tapak Riau akan menempuh proses hukum dengan mengajukan gugatan perdata.
Tapak Riau menyebutkan, ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38/ 2004 tentang Jalan, jo Undang-Undang Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38/2004 tentang Jalan.
Selain kontraktor, Tapak Riau juga melayangkan somasi kepada Menteri PUPR, Wali Kota Pekanbaru dan Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau. Semua pejabat dan lembaga disebutkan terakhir, telah dikrimkan file somasi secara fisik.(nda/gus/end)
Laporan TIM RIAU POS, Kota