Dengan akan dibayarkan tagihan tersebut Sekko meminta PLN agar kembali menyalakan lampu PJU yang telah dimeterisasi. Sedangkan terhadap sisanya lampu jalan yang nonmeterisasi tambah dia, perlu dilakukan kajian.
“Jika nanti itu sesuai putusan pengadilan, kami disuruh untuk membayar secara keseluruhan, maka dibayar. Dan kami akan minta persetujuan kepada DPRD,” pungkasnya.
Untuk diketahui lampu PJU di Kota Bertuah telah dipadamkam selama lima hari oleh PLN, lantaran adanya tiga bulan tunggakan tagihan listrik tak kanjung dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, yakni untuk bulan April, Mei dan Juni. Terhadap tunggakan itu bukan pemko tidak berniat membayarnya, tapi ada lonjakan tagihan mencapai 70 persen perbulannya menjadi titik permasalahan.
Berdasarkan data dihimpun Riau Pos, tagihan listrik PJU milik Pemko Pekanbaru pada tahun 2018. Di bulan Januari sebesar Rp7.423.337.306, lalu bulan Februari Rp7.853.589.643. Namun menariknya, pada bulan Maret tagihan tersebut membengkak menjadi Rp13.027.036.008 dan bulan April, tagihan yang mesti dibayarkan Pemko Pekanbaru turun menjadi Rp12.688.694.522.
Sedangkan untuk tagihan bulan Mei sebesar Rp12.617.080.170, kemudian pada Juni menjadi Rp12.521.268.775. Sementara dana yang dianggarkan untuk pembayaran tagihan lampu PJU hanya berkisar Rp7 miliar per bulan.
Terjadi lonjakan itu karena pemko dibebankan untuk membayar PJU nonmeterisasi setelah dilakukan pendataan bersama oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN. Dimana hasilnya didapati 31.749 titik PJU yang belum dimeterisasi dengan pemakaian daya sebesar 23.784.950 volt ampere (VA). Sedangkan yang telah dimeterisasi hanya 9.583 titik dengan pemakaian daya 3.812.450 VA.(rir)