Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer MBS mengatakan, pihaknya telah meminta rincian tagihan tiga bulan terhadap lampu PJU yang sudah dimeterisasi. Namun, menurut Sekko, PLN enggan memberikannya. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadi pemadaman terhadap lampu PJU di Kota Bertuah.
“Kami mau membayar yang dimeterisasi, tapi mereka (PLN, red) tidak mau. Mereka meminta kami untuk membayar semuanya,” ujar Sekko kepada Riau Pos, Senin (25/6).
Sekko juga mengaku telah diinstruksikan wali kota untuk melakukan pembayaran. Lagi-lagi hanya untuk lampu PJU yang dimeterisasi. Sedangkan lampu jalan yang nonmeterisasi atau ilegal, ditegaskan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan itu, pihaknya tidak akan membayarkan. Alasannya, tagihan listrik lampu PJU ilegal yang dibebankan ke Pemko Pekanbaru tidak ada dasarnya dan dihitung dua kali lipat. Sementara, setiap pembayaran yang dilakukan pertanggungjawabanya harus jelas karena menyangkut penggunaan uang negara.
“Tagihan disampaikan belum ada standarnya, itu baru versi mereka (PLN, red). Dan kami tidak akan pernah membayar sesuai versi mereka. Yang kami bayarkan harus jelas. Kalau tidak, susah mempertanggungjawabkannya,” jelas M Noer.
Untuk itu lanjut Sekko, pihaknya meminta perusahaan berplat merah beritikad baik dengan menyalakan kembai lampu PJU, karena menyangut kepentingan umum. Sebab apabila kondisi ini dibiarkan berlarut-larut dikhawatirkan akan menimbulkan gelojak di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat marah. Kami bayar dengan uang yang ada, sebagaimana angka yang dibayarkan setiap bulannya waktu lalu,” imbuhnya.