PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, penataan parkir perlu dilakukan agar tidak merugikan para pengguna jalan yang lain dan demi kelancaran arus lalu lintas. Hal inilah yang mendorong pihaknya melakukan operasi tertib parkir belum lama ini.
"Tujuan utama dalam penataan dan pengelolaan parkir ini adalah bagaimana parkir ini tidak menjadi hambatan samping untuk pengguna jalan demi kelancaran lalu lintas kendaraan," ujar Yuliarso, baru-baru ini.
Ia mengaku Dishub telah melakukan sosialisasi tempat-tempat yang dilarang parkir dan tempat yang diperbolehkan untuk parkir dengan memasang rambu-rambu dan marka.
Untuk itu, Yuliarso mengimbau agar untuk lokasi-lokasi yang dilarang parkir jangan dijadikan tempat parkir. "Kenapa demikian? Karena itu adalah fasilitas dan sudah ada hitungannya. Dan kalau digunakan untuk parkir maka sangat mengganggu pengguna jalan terutama kendaraan bermotor. Makanya kita larang. Ada rambu-rambu dan marka yang telah kita buat. Dan di situ ada juga hak pejalan kaki seperti di trotoar itu bukan untuk parkir," ular Yuliarso.
Selain melakukan sosialisasi dengan memasang rambu-rambu, Dishub juga melakukan tindakan penertiban sesuai dengan regulasi yang ada.
"Sudah kami lakukan tindakan untuk penertiban kendaraan pemanfaatan lokasi parkir dan lokasi yang dilarang parkir. Termasuk jukir yang tidak disiplin juga ditindak dan dilakukan pembinaan," tegasnya.
Yuliarso menyebutkan, pihaknya ingin perparkiran di Kot Pekanbaru tertib. Dan menurutnya, hal itu memerlukan kerja sama semua pihak. "Sekali lagi, tujuan kami agar pemanfaatan lahan parkir itu dapat lebih tertib agar tidak menjadi gangguan samping dan tidak merugikan pengguna jalan," pungkasnya.(dof)