Oknum Polwan Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Pekanbaru

Pekanbaru | Senin, 26 September 2022 - 11:10 WIB

Oknum Polwan Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Pekanbaru
Penyidik Polda Riau saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Sabtu (24/9/2022). (HUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Pol­da) melalui Direktorat Re­serse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan Oknum Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di BNN Riau dengan inisial IDR sebagai tersangka.  

Penetapan ini setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan pengeroyokan IDR bersama ibunya, YUL terhadap seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartini.  


Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan. Di awali dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara kemaren.  

"Dan dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sunarto, Ahad (25/9) malam.  

Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya,

termasuk korban. "Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ucap Kombes Sunarto.

Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik. Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR.

"Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartini (27) oleh oknum Polwan berinisial IDR, mendapat perhatian serius Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Hal itu terbukti dari proses hukum yang telah dilakukan sampai saat ini.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan.

"Bahwa Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum," ucap Kombes Sunarto, Sabtu (24/9) malam.(gem)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook