Bebaskan Pajak Hotel Lokasi Isoter

Pekanbaru | Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:07 WIB

Bebaskan Pajak Hotel Lokasi Isoter
(ILUSTRASI/INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Keringanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Yaitu, membebaskan pajak bagi hotel yang menjadi lokasi isolasi terpadu (isoter) bagi masyarakat terpapar Covid-19.

Kebijakan ini dimuat dalam Perwako 82 Tahun 2020. “Pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya seperti hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kami kenakan pajak," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (BapenArifin, Rabu (25/8).


Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak. "Yang kedua, kami menghapus seluruh denda pajak, cukup dia (Wajib Pajak) membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.

Dengan adanya keringanan ini, ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik. "Jadi yang punya denda pajak banyak, silahkan manfaatkan sekarang," ucapnya.

Masyarakat juga bisa mengangsur kewajiban pajak. "Contoh restoran. Dia kutip sekarang pajak, cuma dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan," urainya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook