Izin Pangkalan Gas Tetap Dilayani, Namun Belum Bisa Diterbitkan

Pekanbaru | Rabu, 26 Juni 2019 - 08:59 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penambahan pangkalan gas elpiji 3 kilogram dianggap salah satu solusi dalam mengantisipasi kelangkaan gas. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menutup penerbitan izin untuk pangkalan baru sejak dua tahun terakhir ini.

Diharapkan pemerintah segera membuka keran untuk bisa menerbitkan izin pangkalan baru. Banyaknya pangkalan akan menamba jumlah persediaan gas bersubsidi tersebut untuk masyarakat Pekanbaru.


“Kami berharap pemerintah bisa menerbitkan kembali izin untuk pangkalan baru gas elpiji 3 kilogram. Kabarnya kan sudah diberikan izin kembali,” ungkap warga Pekanbaru Heriawan kepada Riau Pos, kemarin.

Ia mengaku pernah mengajukan untuk penerbitan izin pangkalan. Ia pemohon pangkalan baru gas elpiji 3 kilogram, namun belum bisa diterbitkan dengan alasan sudah ditutup dan sedang dalam evaluasi pangkalan gas melon yang ada di Pekanbaru.

“Dulu sekitar setahun ditolak minta rekomendasi izin pangkalan baru. Alasannya karena ada evaluasi pangkalan,” terangnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Nelwaty saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hanya merekomendasikan saja. Masyarakat yang memohon penerbitan izinnya ya tetap dilayani dengan direkomendasikan. “Masyarakat yang meminta tetap kita rekomendasikan. Termasuk yang perpanjang izin pangkalan tetap dilayani,” ungkap Nelwaty kepada Riau Pos. Untuk bisa merekomendasikan perlu beberapa persyaratan pendukung seperti dari RT, RW dan kelurahan,” tuturnya.(ilo)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook