PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Mantan Lurah Sidomulyo Barat, Pekanbaru terancam menerima hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Pasalnya, Raimon dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Yuriza Antoni menyebutkan, aparatur sipil negara (ASN) itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 11 UU Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk Pasal 12 itu, ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 11, ancaman hukuman paling rendah 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” ujar Yuriza Antoni kepada Riau Pos, Senin (25/2), usai penyerahan tersangka bersama barang bukti dari penyidik Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.
Pelaksanaan tahap II, dijelaskan Yuriza, setelah penyidik merampungkan proses penyidikan. Dimana berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti beberapa waktu lalu. Masih kata mantan Kasi Pidus Kejari Pelalawan itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan dokumen dan semuanya dinyatakan lengkap. “Kesehatan yang bersangkutan (Raimon, red) juga diperiksa tim medis. Kesehatannya tidak ada masalah,” paparnya.
Tersangka akan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan. Sembari itu, JPU akan menyiapkan surat dakwan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. “Kami targetkan dalam dua pekan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” pungkas Yuriza.
Sebelumnya, oknum ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru itu diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (29/11) lalu. Penangkapan Raimon dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus.
Pengungkapan kasus dugaan pemerasan oleh oknum lurah itu, berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang warga selaku pembeli tanah. Pengakuan warga itu, Raimon meminta uang Rp10 juta agar Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang diurus dapat ditandatangani.
Atas informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Hasil pengeledahan, polisi menemukan uang Rp10 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor dinas.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau Jalan Gajah Mada, Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan diketahui sebelumnya tersangka meminta uang Rp25 juta dari seorang warga lainnya selaku penjual tanah, dan diberi Rp23 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi keperluan sehari-hari.(ade)
(Laporan RIRI RADAM, Kota)