Dituntut 20 Tahun Penjara, AKPB Dody Sebut Kejujurannya Tak Dihargai

Hukum | Rabu, 05 April 2023 - 19:19 WIB

Dituntut 20 Tahun Penjara, AKPB Dody Sebut Kejujurannya Tak Dihargai
Sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023). (FEDRIK TARIGAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara merasa bahwa kejujuran dirinya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa tak dihargai oleh beberapa pihak. Hal itu ia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya merasakan kejujuran saya dalam membuka kasus ini secara terang-benderang seolah tidak dihargai oleh beberapa pihak," ujarnya di muka persidangan sambil terisak, Rabu (5/4/2023)


"Yang mana tidak menjadikan pertimbangan yang meringankan saya," sambung Dody menyindir Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya 20 tahun penjara.

Ia juga mengaku bahwa selama bertugas sebagai polisi, dirinya berkomitmen memberantas narkoba. Hanya saja, Dody mengulang terus pernyataannya bahwa semua yang dia lakukan dalam pusaran kasus ini lantaran perintah Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya pun selalu melakukan pemberantasan terhadap narkoba tanpa terkecuali," ucapnya.

Untuk diketahui, terdakwa kasus peredaran narkotika dalam kasus Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar dua miliar rupiah subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata salah satu JPU membacakan tuntutan, Senin (27/3/2023).

Doddy dituntut hukuman tersebut karena dinilai terbukti melanggar ketentuan berupa Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Salah satu hal yang memberatkan Dody, kata JPU lantaran merupakan anggota kepolisian yang seharusnya memberantas peredaran narkotika.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook