KASUISTIKA

Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka karena Diduga Jual Narkoba

Nasional | Jumat, 14 Oktober 2022 - 20:11 WIB

Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka karena Diduga Jual Narkoba
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan keterlibatan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba. Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap Propam terkait dugaan penjualan barang buktri narkotika. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan narkoba. Keputusan ini diambil berdasarkan gelar perkara.

“Sudah menetapkan TM (Teddy Minahasa) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).


Mukti mengatakan, penyidik sudah memeriksa Teddy sebagai saksi. Lalu dilakukan gelar perkara dan diputuskan menaikan status hukum Teddy.

“Tadi malam sudah dilakukan pemeriksaam kepada TM sebagai saksi tadi siang kita gelar perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba.

“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar, sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10)

Sigit menuturkan, kasus ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.

Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook