Reswanto Divonis 20 Tahun Penjara

Dumai | Selasa, 28 Desember 2021 - 09:19 WIB

Reswanto Divonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa Riswanto, pelaku pembakar istri saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Dumai, baru-baru ini. (DOKUMEN RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Reswanto alias Nanang, pria pelaku pembunuhan istri dengan jalan dibakar divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles mengungkapkan, bahwa sidang terdakwa Reswanto sudah selesai dengan vonis sesuai tuntutan, yakni 20 tahun penjara. "Putusan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Reswanto alias Nanang di ruang sidang Sri Bunga Tanjung," katanya, Senin (27/12).


Ia menambahkan, terdakwa Reswanto alias Nanang divonis selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Rahmi yang merupakan istri terdakwa.

"Kami Penuntut Umum menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah mengabulkan tuntutan kami, yaitu 20 tahun penjara. Tuntutan dan putusan tersebut menurut kami sudah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

Iwan menjelaskan, sidang online dengan agenda pembacaan putusan perkara pembunuhan Reswanto tersebut dipimpin Hakim Abdul Wahab sebagai Ketua Majelis,  didampingi Hakim Anggota Relson Mulyadi Nababan dan Taufik Abdul Halim Nainggolan.

Dijelaskannya, usai membacakan putusan,  terdakwa Reswanto alias Nanang menerima putusan tersebut dan pihaknya pun sama, menerima putusan karena sudah sesuai dengan tuntutannya.

Sebelumnya, setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Dumai, Reswanto mengikuti reka ulang kasus pembunuhan dengan cara dibakar oleh Reswanto tehadap istrinya Risma.

Rekontruksi atau reka ulang pembunuhan sadis ini dilaksanakan di Mapolres Dumai, mengingat kondisi pelaku yang masih belum sehat sepenuhnya serta menghindari amukan massa di TKP, Jalan Sutan Hasanuddin.

Reswanto terpaksa digantikan perannya oleh pemeran pengganti, namun Reswanto tetap menyaksikan reka ulang adegan di atas kursi roda kala itu.

Terlihat, kala itu pelaku yang dalam kondisi masih belum sehat menangis menyaksikan setiap adegan-adegan pembunuhan sadis yang dia lakukan terhadap istrinya sendiri.

Berdasarkan fakta-fakta dari reka ulang adegan pembunuhan sadis ini, terungkap bahwa pelaku Reswanto sudah berencana melakukan pembunuhan, yang mana pelaku telah menyiapkan dua botol bensin yang dibelinya menggunakan uang sang istri.

Tidak sampai di situ, setelah membeli bensin dua botol, pelaku membuat  molotov (botol kaca yang ada sumbunya) untuk dilemparkan ke warung istrinya, yang saat itu istrinya sedang tidur.

Setelah melempar botol yang berisikan bensin, pelaku malah menambahnya dengan menyiramkan bensin kembali, sehingga membuat istrinya mati terbakar di kios atau warungnya.

Setelah melancarkan aksinya, warga berdatangan ke lokasi, melihat hal tersebut, pelaku sempat ingin bunuh diri dan mati bersama di dalam warung yang sudah penuh dengan api, setelah masuk dan tak kuasa menahan panas serta sesak napas, pelaku kembali keluar dari dalam warung.(mx12)

Laporan RPG, Dumai

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook