MILIKI SABU

Dua Warga Inhil Terancam Dua Puluh Tahun Penjara

Indragiri Hilir | Rabu, 28 Juli 2021 - 15:05 WIB

Dua Warga Inhil Terancam Dua Puluh Tahun Penjara
Dua Warga Inhil terduga memiliki sabu (INDRA EFENDI/RIAUPOS.CO)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Dua pemuda yang merupakan warga Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir (Inhil) kedapatan memiliki 12 paket narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.

Akibat perbuatanya, kedua pemuda dengan inisial MU (24) dan HW (22) itu dijerat pasal 112 Jo 114 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara.


Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra, mengatakan penangkapan pelaku bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah akibat ulah mereka.

Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung bereaksi. Selanjutnya KBO Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri J bersama Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi di atas.

"Selasa 27 Juli 2021 petang langsung melakukan penangkapan dan mengamankan para pelaku di Jalan Griliya Tembilahan Hulu," ungkap Paur Humas Ipda Esra, Rabu (28/7/2021).

Penangkapan pelaku disaksikan warga dan Ketua RT setempat. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 12 paket atau seberat 1,31 gram.

"Para pelaku dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhil, guna kepentingan penyidikan lebih lanju," imbuh Paur Humas lagi.

Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook