Pemusnahan Obat dan Makanan Kedaluwarsa Harus Sesuai Prosedur

Pekanbaru | Rabu, 25 September 2019 - 09:55 WIB

PEKANBARU( RIAU POS. CO) --  Kepala Balai Besar Pengkajian Obat dan Makanan (BBPOM) di Kota Pekanbaru, menyampaikan kepada masyarakat agar dalam memusnahkan obat-obatan dan makanan yang sudah kedaluwarsa harus sesuai dengan prosedur dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru Muhammad Kashuri. Ia juga menuturkan, kordinasi dengan KLH harus dilakukan melihat kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk melakukan pemusnahan dengan cara membakar.

"Komunikasikan ke KLH dapat rekomendasi pemusnahan apa tidak, terlebih nelihat kondisi cuaca saat ini," tutur Kashuri, Selasa (27/9).

Demi mempermudah pelaku usaha dalam pemusnahan obat dan makanan, BBPOM menyediakan 30 apotek di Pekanbaru yang menjadi tempat pengumpulan obat-obatan dan makanan yang kedaluwarsa. "Ada 100 di Riau, 30 apotek di antaranya di Pekanbaru," ucap Kashuri.

Selain itu, Kashuri menjelaskan, apotek yang dimaksud memiliki ciri-ciri berupa spanduk dan dropbox yang dipinjamkan oleh BBPOM.

"Saya lupa di mana aja, tapi bisa dilihat ciri-cirinya apotek tersebut ada spanduknya dan ada dropbox yang kami pinjamkan," ungkapnya.

Melalui apotek tersebut, Kashuri mengatakan masyarakat atau pelaku usaha tidak perlu repot memusnahkan sendiri. Masyarakat hanya perlu mendatangi apotek tersebut, kemudian apotek akan mengumpulkan obat-obatan dan makanan yang tidak layak konsumsi sebelum akhirnya dimusnahkan oleh BBPOM.

 "Nanti mereka yang akan memberikan kepada kami untuk dimusnahkan sesuai tata cara yang berlaku," tutup Kashuri.(*2)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook