Mengunggah Kasus Sambo di TikTok, Warga Pekanbaru Ditahan 24 Hari

Pekanbaru | Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:09 WIB

Mengunggah Kasus Sambo di TikTok, Warga Pekanbaru Ditahan 24 Hari
Warga Pekanbaru, Masril saat dijenguk oleh tim kuasa hukum dan koleganya di Polda Metro Jaya (PMJ), beberapa waktu lalu. (DOKUMEN PRIBADI)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akibat mengunggah konten terkait penanganan perkara Irjen Sambo di TikTok, warga Pekanbaru bernama Masril ditangkap Polda Metro Jaya. Kuasa Hukum Masril, Suroto, menyebutkan, kliennya hingga kini masih ditahan.

"Masih ditahan sejak ditangkap sejak Ahad (31/7) lalu. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto pada Kamis (25/8/2022).


Masril terkenal aktif di media sosial. Dirinya juga mendirikan Forum Pekanbaru Kota Betuah di jejaring Facebook. Diketahui, Masrul diciduk ketika sedang berada di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Suroto menjelaskan, Masril ditangkap karena memposting ulang konten "Orang-orang pilihan Ferdy Sambo" di akun TikTok miliknya,  @Aniesriau. Konten itu sendiri diposting ulang Masril dari akun @opposite6890.

Masril ditangkap karena adanya laporan polisi model A, laporkan yang dilakukan anggota Polri tertanggal 29 Juli 2022 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Masril disidik terkait UU ITE.

Disebut Suroto, setelah ditangkap Masril masih sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya terkait postingan yang dilaporkan tersebut. Namun proses hukum dan penahanan terhadap dirinya masih berlanjut.

Suroto  juga telah mendatangi Masril dan menemui penyidik di Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2022 dan menyurati Kapolda Metro Jaya agar perkara bisa diselesaikan dengan restoratif justice. Tapi permintaan tersebut belum dijawab.

Suroto menyebutkan, pihaknya masih mengupayakan pembebasan Masril. Kini pihaknya menggandeng pengacara Kapitra Ampera.

"Kami masih menunggu upaya dari Pak Kapitra," tutup Suroto.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook