Pemko Pekanbaru Hentikan Vaksinasi MR

Pekanbaru | Sabtu, 25 Agustus 2018 - 09:55 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah berjalan selama hampir satu bulan dan memunculkan pro-kontra di tengah masyarakat, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Kesehatan menghentikan sementara waktu program pemberian vaksinasi Measles Rubella (MR). Penangguhan ini mulai dilakukan sejak Jumat (24/8).

Penundaan pemberian vaksin terhadap anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun di Kota Bertuah itu diambil menyusul keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33/2018 tentang Penggunaan Vaksin MR. Di mana dalam fatwa itu, pada poin kedua mengenai ketentuan hukum menerangkan, penggunaan vaksin diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan ke Indonesia, haram. Karena dalam proses produksi positif menggunakan bahan mengandung babi dan human deploit cell atau bahan dari organ manusia.

Baca Juga :Komisi Fatwa MUI Siak Gelar Pelatihan Auditor Sertifikasi Halal

Hasil ini diketahui setelah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melakukan pemeriksanaan terhadap komponen bahan vaksin MR.

Namun dalam fatwa MUI itu juga disebutkan kalau penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini dibolehkan (mubah) karena beberapa kondisi. Pertama, ada  kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, pihaknya melakukan penundaan pelaksanaan vaksinasi MR ke sekolah-sekolah seperti yang dilakukan selama ini terhitung mulai, Jumat (24/8). Hal ini dikarenakan adanya pertimbangan-pertimbangan dalam menjalankan program pemerintah pusat tersebut.

“Mulai hari ini (kemarin, red) kami menghentikan pemberian vaksin MR di Kota Pekanbaru, karena mempertimbangkan beberapa hal,” ujar Zaini kepada Riau Pos di Kantor Diskes Pekanbaru, Jumat (24/8).

Pertimbangan yang dimaksud, kata Zaini, di antaranya fatwa MUI yang menyatakan vaksin tersebut mengandung bahan tidak halal. Akibatnya, makin banyak orang tua yang menolak anaknya divaksin.

Selain itu, ada juga penolakan dari beberapa petugas puskemas karena ketidakhalalan vaksin MR. Kemudian, Diskes  juga menerima informasi dari puskesmas tentang ada lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mencoba menuntut Diskes jika tetap menjalankan program tersebut.

“Atas kondisi ini, kami laporkan ke wali kota, wakil wali kota dan sekda. Sehingga pelaksanaannya ditunda sementara waktu,” imbuh Zaini.

Ditambahkannya, kebijakan penundaan program nasional yang berlangsung pada awal Agustus hingga akhir September mendatang tergantung daerah masing-masing. Seperti salah satu kota di Provinsi Riau, Dumai yang melakukan penundaan sejak awal pelaksanaan kegiatan tersebut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook