PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dampak dari meningkat drastisnya angka pasien terkonfirmasi positif Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Pekanbaru, layanan Kependudukan secara terbatas dikurangi. Yaitu, penutupan layanan perekaman dan pengambilan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam tiga hari terakhir, penambahan kasus positif Covid-19 memang meningkat tajam. Yakni, Senin (22/6) terdapat 13 kasus baru, Selasa (23/6) lima kasus baru, dan Rabu (24/6) sembilan kasus baru. Antisipasi langsung dilakukan pada layanan kependudukan agar Covid-19 tak menyebar.
Pengumuman ditutupnya layanan perekaman dan pengambilan KTP ini sudah disebar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Disampaikan kepada masyarakat Pekanbaru, mengingat penyebaran Covid-19 beberapa hari ini semakin cepat, maka layanan perekaman dan pengambilan KTP baik di dinas maupun di UPTD Disdukcapil untuk sementara tutup. Layanan akan kembali dibuka sampai ada pemberitahuan selanjutnya.
Sekretaris Disdukcapil Kota Pekanbaru Seniwati Hais dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penutupan layanan perekaman dan pengambilan KTP ini.
"Iya benar. Kami menutup layanan sementara," kata dia, Rabu (24/6).
Penutupan awalnya akan dilakukan, Rabu kemarin. Namun urung karena masyarakat masih tetap datang.
"Tadi harusnya (ditutup, red). Tapi karena masih banyak masyarakat yang datang. Besok (hari ini, red) Kamis (25/6) efektif berlaku," singkatnya.(ali)