Pemprov Wacanakan Lelang Mobil Dinas

Pekanbaru | Selasa, 25 Juni 2019 - 10:45 WIB

Pemprov Wacanakan Lelang Mobil Dinas
DIPERIKSA : Mobil dinas pegawai Pemprov Riau yang dititipkan di Gedung Daerah saat diperiksa pada hari pertama masuk kerja usai libur Idulfitri 1440 H, beberapa waktu lalu.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sudah hampir satu bulan, ratusan mobil dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dikumpulkan di belakang Gedung Daerah Riau. Dari total 593, saat ini tersisa 329 unit masih ditahan. Kendaraan itu adalah mobil dinas jabatan yang belum lunas pajak dan mobil dinas operasional yang penggunaannya sedang ditinjau ulang.

Mobil-mobil itu terparkir di halaman tanpa atap. Otomatis  terkena panas dan hujan. Akibatnya beberapa kendaraan sudah ada yang rusak ringan. Mulai dari plat nomornya lepas, ban kempis hingga bodi mobil yang kotor terkena pasir. Apalagi saat ini juga sudah tidak ada petugas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau di sana. Sebelumnya memang ada petugas yang mengurusi pengumpulan dan pengembalian mobil dinas itu.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

Dari ratusan mobil dinas itu, minibus atau Multi Purpose Vehicle (MPV) 1.500 CC Toyota Avanza paling banyak terparkir. Di mana kendaraan ini biasanya digunakan pejabat eselon III  serta untuk kendaraan operasional. Kemudian untuk kendaraan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) di atas 2.000 CC yang biasa digunakan pejabat eselon II atau kendaraan operasional beberapa instansi tertentu, hanya tinggal belasan unit saja. Untuk jenis ini, terpantau masih ada kendaraan dengan merek Nisan X Trail, Pajero Sport dan juga Toyota Fortuner.

Berdasarkan penelusuran Riau Pos melalui aplikasi e-Samsat Riau, jumlah tunggakan pajak mobil dinas Pemprov Riau bermacam-macam. Misalnya saja mobil dinas bermerek Nissan X Trail bernomor polisi BM 1410 TP, pada aplikasi tersebut mobil dinas ini telah menunggak pembayaran pajak selama satu tahun tujuh bulan dan tiga hari. Di mana estimasi pajak yang harus dibayarkan sejumlah Rp5.832.380. Kemudian mobil dinas Toyota Kijang bernomor polisi BM 808, setelah dicek diaplikasi mobil dinas ini menunggak pajak selama lima tahun tiga bulan dan enam hari. Di mana estimasi pajak yang harus dibayarkan Rp8.038.121.

Wakil Gubernur Riau H Edy Natar Nasution ketika dikonfirmasi perihal mobil dinas yang belum diserahkan itu mengatakan, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar telah menegaskan kendaraan dinas yang boleh diambil adalah kendaraan jabatan yang sudah lunas pajak. Sementara untuk kendaraan operasional, tetap ditahan. “Untuk kendaraan operasional dan jabatan yang tidak sesuai peruntukannya, tidak akan dikembalikan. Begitu perintah Pak Gubernur,” katanya.

Terhadap kendaraan dinas yang masih ditahan tersebut, menurut Edy Natar saat ini pihaknya masih melakukan penataan. Jika nantinya semua distribusi mobil dinas sudah sesuai peruntukannya, dan masih ada mobil dinas yang tersisa, maka pihaknya akan melelang kendaraan itu.

“Nanti setelah jelas posisinya mobil dinas itu, dan masih ada tersisa, kalau memungkinkan dilelang maka akan kami lelang. Ada tambahan pendapatan kita kan, kenapa harus pusing-pusing. Daripada kita harus memikirkan biaya perawatan,” ujarnya.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, M Arifin mengatakan, jumlah kendaraan dinas yang dikumpulkan berjumlah 593 unit yang terdiri dari 271 unit kendaraan operasional dan 322 kendaraan jabatan. “Untuk jumlah kendaraan yang sudah diserahkan kembali yakni 257 unit kendaraan jabatan yang sudah lunas pajak. Sementara itu untuk kendaraan operasional ada enam unit yang diserahkan dengan izin gubernur karena ada tugas mendesak. Sementara yang belum diserahkan untuk kendaraan jabatan ada 64 unit dan kendaraan operasional 265 unit,” jelasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook