PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - ”Mau pakai kantong plastik?’’ tanya Siti. Karyawan salah satu gerai ritel ternama di Jalan Arifin Ahmad ini selalu menanyakan hal serupa kepada konsumen yang akan melakukan pembayaran.
”Kalau iya, sekarang harus bayar. Rp200 per kantong. Kami mengikuti aturan pemerintah untuk mengurangi limbah plastik,” tambahnya menjelaskan.
Pertanyaan dan penjelasan ini harus dilakukan karyawan swalayan modern kepada konsumennya menyusul diterapkannya aturan pemerintah pusat soal kebijakan kantong plastik berbayar. Ada juga ritel yang memasang pengumuman di meja kasir perihal penerapan kantong plastik berbayar ini.
Melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016. Tujuannya mengurangi limbah plastik demi menjaga kelestarian lingkungan.