PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menggelar Rapat Paripurna, Selasa (24/1). Ada beberapa agenda yang disampaikan dalam rapat tersebut, salah satunya adalah tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Tahun 2022-2051.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Riau Yulisman, serta diikuti Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti, Agung Nugroho, dan Hardianto. Rapat juga diikuti oleh puluhan anggota DPRD Riau serta unsur pimpinan lainnya dengan tatap muka secara langsung. Dari Pemprov Riau, turut hadir Gubernur Riau Syamsuar dan beberapa undangan lainnya.
Adapun pembentukan Pansus disahkan dalam rapat. Di mana pembentukan ini sebagai tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar pada 28 November 2022 lalu. Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Parisman Ihwan dipercaya menjadi ketua pansus dalam melakukan kajian tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Riau tahun 2022-2051.
Pansus dibentuk dengan tujuan mendalami kajian tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Riau tahun 2022-2051. Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan, dengan adanya Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan dapat menjaga kelestarian lingkungan untuk jangka panjang. Menurut dia, kelestarian penting diperhatikan seiring dengan perkembangan situasi Riau terkini.Seperti pertumbuhan investasi, pembangunan dan lain sebagainya.
Maka dari itu, agar pembangunan tetap berjalan dan lingkungan terjaga, perlu adanya dasar hukum yang memberikan perlindungan dan pengelolaan terhadap lingkungan itu sendiri. ''Melihat perkembangan saat ini, tentu kita sangat memerlukan ranperda ini. Saya rasa ini akan sangat berpengaruh terhadap lingkungan kita. Mungkin sampai ke anak cucu kita nanti akan menikmati keterjagaan lingkungan dari produk hukum yang dihasilkan,'' sebutnya.
Yulisman berharap, pansus yang telah dibentuk agar dapat segera bekerja melakukan kajian terhadap ranperda dimaksud. ''Pansus mungkin sudah mulai bisa bekerja sejak resmi dibentuk ini. Mudah-mudahan bisa menghasilkan kajian-kajian yang sangat diharapkan,'' ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebutkan dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dianggap penting sebagai wujud integrasi antara pembangunan dan lingkungan hidup.
Yang mana, dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nantinya, selain dimuat dalam RPJMD dan RPJPD, juga diharapkan dapat mendasari proses pembangunan di Bumi Lancang Kuning agar lingkungan hidup dan ekosistem yang ada bisa diperhatikan.
''Diharapkan pada tahun mendatang, lingkungan hidup Provinsi Riau dapat terlindungi dan terkelola dengan baik,'' harap Gubernur Syamsuar.
Apalagi, iklim investasi di Provinsi Riau sangat bagus, sehingga Gubernur Syamsuar memandang perlu dipersiapkan semua dukungan, termasuk mempersiapkan dokumen rencana pengolahan dan perlindungan lingkungan hidup untuk dapat memberikan lingkungan hidup kepada masyarakat agar keberlanjutan mutu hidup dan keselamatan hidup menjadi tujuan bersama, khususnya dalam pembangunan ekonomi Provinsi Riau untuk 30 tahun mendatang.
''Diharapkan Rancangan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Riau tahun 2022-2051 dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan keinginan dan harapan bersama,'' uajr Gubri.(adv/nda)