PEMKO HARUS INTROSPEKSI DIRI

Sanksi Denda di Balik Sampah

Pekanbaru | Kamis, 24 Agustus 2017 - 10:31 WIB

Sanksi Denda di Balik Sampah

KOTA (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) berencana menerapkan sanksi denda bagi pelanggar Perda Pengelolaan Sampah mulai 1 September nanti.  Namun kebijakan ini menuai kontroversi mengingat minimnya fasilitas yang disediakan pemerintah untuk masyarakat membuang sampah.

Kritikan datang dari kalangan pengamat. Seperti yang disampaikan pengamat perkotaan Dr Muhammad Ikhsan. Ia menyebutkan, sebelum memberlakukan sanksi denda tersebut, sebaiknya Pemko Pekanbaru melakukan evaluasi terhadap sarana dan prasana persampahan yang ada selama ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Ikhsan, dalam menerapkan Perda Sampah apalagi kaitannya dengan denda yang tidak sedikit, maka ada hal yang wajib diperhatikan.

‘’Itu adalah soal hak dan kewajiban. Sebelum diterapkan, kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing,’’ ujar Ikhsan kepada Riau Pos, Rabu (23/8).

Dalam hal ini, tambah Ikhsan, pemerintah harus menuaikan kewajibannya dalam menyediakan infrasturktur persampahan. Mulai dari tong sampah, tempat pembuangan sampah (TPS) hingga armada angkutan sampah.

‘’Paling utama itu TPS dan tong sampah dan kemudian armada pengangkutan serta personelnya. Kalau kewajiban ini telah optimal dilakukan oleh pemerintah, baru bisa masyarakat dituntut untuk melakukan kewajibannya untuk buang sampah di tempatnya dan di jam yang telah ditentukan sesuai perda. Kalau itu tidak dipenuhi lebih dulu, maka pemberlakukan denda itu kesewenang-wenanganan namanya,’’  terang Ikhsan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook